Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 77 kasus tindak pidana dalam Operasi Berantas Jaya 2026 yang berlangsung pada 4 hingga 18 Juli 2026. Sebanyak 69 pelaku berhasil diamankan, 18 di antaranya merupakan residivis atau pernah dipenjara sebelumnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers, Jumat (17/7/2026). "Saat ini kita berhasil mengungkap 77 kasus. Dan kita mengamankan 69 pelaku," ujarnya.
Dalam operasi yang digelar Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota ini, polisi menindak berbagai jenis kejahatan, antara lain pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk 23 unit sepeda motor, 15 kunci letter T, 3 senjata air gun, 2 unit kendaraan roda empat, telepon seluler, dan senjata tajam. "Barang bukti yang ada ini kita lihat bersama ada senjata tajam, ada sepeda motor sebanyak 23 unit, handphone, 15 kunci letter T, 3 senjata airgun, dan 2 unit kendaraan bermotor roda empat," sebut Kusumo.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 479, Pasal 477, Pasal 492, dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai peran dan tindak pidana masing-masing.
"Polres Metro Bekasi Kota berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bekasi," tegas Kusumo.
Dalam kesempatan itu, polisi juga mengembalikan kendaraan bermotor kepada korban. Salah seorang warga mengapresiasi langkah cepat kepolisian. "Saya berterima kasih kepada Polres Metro Bekasi Kota beserta jajaran, khususnya Polsek Pondok Gede yang sudah cepat dan tanggap menanggapi laporan saya sehingga kendaraan saya sudah kembali," ujarnya.
Artikel Terkait
Polisi Bekasi Tangkap Dua Pembobol Toko Sepatu, Dua Buron Diburu