Seorang pengamen berinisial IN alias Bisul ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor warga di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Cipondoh, Tangerang. Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke polisi, yang kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan memeriksa rekaman CCTV.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke pelaku yang sedang nongkrong di kawasan lampu merah Gondrong lokasi biasa ia mengamen. Tanpa perlawanan, IN diamankan pada Rabu (24/6) pukul 19.30 WIB.
"Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri sepeda motor menggunakan kunci palsu. Polisi mengembangkan penyelidikan dan menemukan motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tak jauh dari lokasi penangkapan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah warna motor dari hijau menjadi hitam dan merah serta mengganti pelat nomor dengan pelat palsu.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, dua kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, dan BPKB. Pelaku diketahui pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada 2023 atas kasus pencurian kendaraan bermotor. Kini ia dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
"Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat," tegas Kapolres.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pencuri Motor di Jaksel, Pelaku Butuh Biaya Daftar Ulang Anak