Anggota MPR RI dari Kelompok DPD Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, mengecam keras dugaan penyekapan, penyiksaan, dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat. Ia menegaskan kasus ini tidak boleh dipandang sebagai tindak kekerasan biasa dan harus ditangani secara cepat, menyeluruh, serta berperspektif korban.
“Saya mengutuk keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap perempuan di Bandung ini. Kasus ini sangat keji, tidak manusiawi, dan harus menjadi alarm keras bagi kita semua,” ujar Fahira dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Ia menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah menyelamatkan dan memulihkan korban, menangkap terduga pelaku, serta mengungkap seluruh dimensi kejahatan. “Pelaku harus diganjar hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang,” tegasnya.
Fahira mendesak seluruh pemangku kepentingan bergerak bersama. Mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas Perempuan, Komnas HAM, pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
Ia secara khusus meminta Polda Jawa Barat dan seluruh jajaran menjadikan penangkapan terduga pelaku sebagai prioritas. Menurutnya, pelaku yang masih bebas berpotensi menghambat proses hukum, menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi, bahkan menimbulkan rasa tidak aman bagi korban dan keluarga.
“Penyidikan tidak boleh berhenti pada penganiayaan. Aparat harus mendalami dugaan perampasan kemerdekaan, penyekapan, penganiayaan berat, penyiksaan, penguasaan dokumen korban, kontrol koersif, ancaman, pemaksaan, serta kemungkinan adanya kekerasan seksual jika ditemukan indikasi,” ujar Fahira.
Jika ditemukan unsur kekerasan seksual, kata dia, kepolisian harus menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Apabila ada unsur lain yang terbukti, seluruhnya harus dimasukkan dalam konstruksi perkara.
Fahira juga mendorong kejaksaan melakukan koordinasi intensif dengan penyidik sejak tahap awal agar perkara memiliki konstruksi yang kuat. Dakwaan harus disusun secara komprehensif dan tuntutan harus mencerminkan beratnya penderitaan korban serta bahaya sosial dari kejahatan tersebut.
“Saya meminta jaksa menuntut hukuman paling berat yang dimungkinkan oleh undang-undang. Dalam kasus kekerasan ekstrem seperti ini, hukum harus berdiri di pihak korban dan memberi pesan kuat bahwa kejahatan terhadap perempuan tidak akan ditoleransi,” tegasnya.
Jika perkara ini masuk ke pengadilan, Fahira menambahkan bahwa proses persidangan harus melindungi martabat korban. Korban tidak boleh disudutkan, disalahkan, atau dipaksa mengulang trauma secara tidak perlu. “Proses hukum tidak boleh menjadi trauma kedua bagi korban. Pengadilan harus menjadi ruang pencarian keadilan, bukan ruang yang kembali melukai korban,” katanya.
Senator Jakarta ini mengapresiasi komitmen Kementerian Kesehatan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik. Namun, ia menekankan bahwa pemulihan harus bersifat jangka panjang, bukan sekadar penanganan darurat. Korban membutuhkan layanan medis menyeluruh, termasuk operasi, rekonstruksi wajah, rehabilitasi fungsi tubuh, layanan kesehatan mata, layanan gizi, terapi, serta pemantauan kesehatan berkelanjutan.
Ia juga meminta Kementerian PPPA, LPSK, dan pemerintah daerah memastikan korban mendapatkan perlindungan fisik, pendampingan hukum, pendampingan psikologis, layanan sosial, pemulihan dokumen kependudukan, akses jaminan kesehatan, bantuan ekonomi, serta dukungan bagi keluarga yang mendampingi.
“Korban harus mendapatkan semua haknya. Negara harus memastikan korban tidak sendirian menghadapi trauma, proses hukum, biaya pemulihan, dan masa depan hidupnya,” ujarnya.
Fahira juga mendorong adanya pemantauan independen untuk memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan transparan, akuntabel, dan berperspektif hak asasi manusia. Pemantauan ini, menurutnya, juga diperlukan agar kasus ini menjadi bahan evaluasi nasional mengenai pencegahan kekerasan ekstrem terhadap perempuan, termasuk kekerasan yang terjadi di ruang privat.
“Korban harus dipulihkan. Terduga pelaku harus ditangkap. Proses hukum harus maksimal. Dan negara harus memastikan kekerasan sekeji ini tidak berulang. Keadilan bagi korban adalah ukuran apakah negara benar-benar hadir melindungi warganya,” pungkas Fahira.
Artikel Terkait
Pilot F-15 AS Laporkan Formasi Drone Iran Mirip Ubur-ubur Sebelum Ditembak Jatuh, Intelijen Terbelah soal Keakuratan Kesaksian
Kejaksaan Agung Tolak Status Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dalam Kasus Korupsi MBG
Prabowo Bercanda Soal Teddy Disambut Lebih Meriah Saat Buka PENAS XVII di Gorontalo
Mantan Wamendesa Nilai Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Sah Secara Hukum