Polisi akhirnya membekuk Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29), di kawasan perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung, Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Penangkapan ini mengakhiri perburuan yang dilakukan Polda Jawa Barat setelah tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik sebagai tersangka dan menerbitkan DPO berdasarkan dokumen resmi hasil penyidikan. Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan bantuan masyarakat untuk melacak keberadaan pelaku. “Kita sudah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO). Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat,” ujarnya di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Proses pengejaran berlangsung intensif. Tim gabungan dari berbagai direktorat dikerahkan. Rudi menegaskan bahwa Polda Jabar tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan akan terus memburu keberadaan tersangka.
Petunjuk krusial muncul dari jejak digital. Polisi mendeteksi aktivitas transaksi online yang dilakukan Taufik pada pagi hari sebelum penangkapan. Jejak itu mengarah ke wilayah Majalaya. “Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi, ini menjadi petunjuk buat kita. Para tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari seputar wilayah perumahan tersebut, dan akhirnya sore-sorenya hingga malam dapat bertemu dan kita tangkap,” jelas Rudi.
Sebelum tertangkap, Taufik sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran. Ia diketahui pernah berada di Tangerang, Banten, namun akhirnya kembali ke Jawa Barat dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Ciparay. “Merasa Tangerang itu tempat yang aman, tapi di sana juga bingung, dan tidak tahu mau ke mana, akhirnya sampai di Majalaya dan tertangkap,” tambah Rudi.
Setelah penangkapan, Taufik diamankan terlebih dahulu di Polsek Majalaya sebelum dibawa ke Mapolda Jawa Barat. Polisi melakukan pemeriksaan kesehatan dan tes narkoba, yang hasilnya menunjukkan negatif.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Taufik mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban YTR. Ia mengaku menyesal dan menyebut tindakannya terjadi karena dipengaruhi konsumsi alkohol serta sering terjadi pertengkaran dengan korban.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor kehilangan kontak dengan YTR selama kurang lebih tiga tahun. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan di RSHS Bandung dan diduga mengalami penyekapan serta penganiayaan berat. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta motif di balik tindakan kekerasan tersebut.
Artikel Terkait
Jakim 2026 Raup Perputaran Uang Rp 255 Miliar, Satu Peserta Meninggal karena Serangan Jantung
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Hingga 5,75 Persen Demi Perkuat Rupiah yang Sempat Sentuh Rp18 Ribu
Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun, Pramono: Kado HUT Jakarta
Pakar ITB: Kendaraan Diesel Lama Butuh Perawatan Khusus Saat B50 Diterapkan