KPK Periksa Stafsus Menag Terkait Aliran Dana ke Pansus Haji DPR

- Rabu, 17 Juni 2026 | 20:15 WIB
KPK Periksa Stafsus Menag Terkait Aliran Dana ke Pansus Haji DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut aliran dana dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam pemeriksaan terbaru, penyidik mencecar Mohammad Nuruzzaman, staf khusus eks Menteri Agama periode 2022–2024, untuk mendalami dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Nuruzzaman difokuskan untuk mengonfirmasi informasi mengenai aliran dana tersebut. “Dimana dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengkonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada pansus DPR,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

Konfirmasi itu, menurut Budi, dilakukan setelah KPK menerima informasi awal mengenai aliran uang tersebut. Ia menambahkan, keterangan yang diperoleh hari ini akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik. “Kita lihat nanti, jadi dari keterangan yang diberikan oleh saksi hari ini tentu nanti akan ditelaah oleh penyidik, juga nanti akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan saksi-saksi sebelumnya,” katanya.

Selain Nuruzzaman, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Mereka adalah Dedy Supriadi, Direktur PT Multazam Wisata Rohani; Andi Alfiah, Direktur PT Jazirah Iman; serta A. Alfiah Putri Iriyanto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Jazirah Iman.

Sementara itu, dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan seluruhnya telah ditahan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut selaku mantan Menteri Agama. Pemberian itu dilakukan melalui perantara, yakni Gus Alex. Ismail diduga menyerahkan uang senilai 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tahun 2024, Hilman Latief.

Dalam perkara ini, KPK menyebut kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Angka tersebut merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar