Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Asep Permana. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026), penyidik mendalami data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan dengan tersangka korporasi dalam kasus suap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Asep hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. “Hari ini Saudara AP dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi,” ujarnya kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap Asep merupakan bagian dari upaya melengkapi keterangan para saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Budi menambahkan, penyidik juga telah mengonfirmasi serta membandingkan data penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari produksi metrik ton batu bara tersebut. “Termasuk juga PNBP dari pekerjaan hauling, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara. Karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan,” katanya.
Sementara itu, kasus yang menjerat Rita Widyasari bermula pada 2017 ketika ia pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi. Setelah melalui proses persidangan, pada 2018 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110 miliar yang terkait dengan perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Rita sempat mengajukan upaya hukum, namun Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pada 2021. Ia pun dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu.
Setelah menjalani masa hukuman, Rita telah menghirup udara bebas dalam perkara gratifikasi tersebut. Ia resmi keluar dari Lapas Pondok Bambu pada 17 Agustus 2025. Meski demikian, Rita masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga menerima sejumlah uang dari pengusaha tambang yang turut menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
Artikel Terkait
Beruang Muncul di Perkebunan Warga Tanggamus, Polisi Imbau Warga Waspada
Polda Sulteng Perketat Patroli dan Imbau Warga Tak Panik Usai Gempa M 6,7
50 Calon Pekerja Migran Indonesia Dibekali Pelatihan Komunikasi Global Sebelum Berangkat ke Jepang
Empat Perangkat Desa Turitempel Kembali Disanksi SP 2, Satu Orang Diskorsing Gegara Pesta Miras di Kantor Desa