Kepala Staf Kepresidenan, Dudung Abdurachman, mendorong percepatan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai payung hukum operasional koperasi yang telah terbentuk di berbagai daerah. Tanpa regulasi tersebut, koperasi dinilai belum dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Dudung usai meninjau langsung Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) Arjowinangun di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur. Dalam kunjungan tersebut, ia memeriksa kesiapan bangunan, sarana pendukung usaha, armada operasional, serta sumber daya manusia yang akan mengelola koperasi.
Menurut Dudung, secara umum kesiapan fisik dan sumber daya manusia di KKMP Arjowinangun sudah memadai. Namun, koperasi belum dapat beroperasi secara penuh karena masih menunggu terbitnya Perpres yang mengatur tata kelola, pengelolaan aset, pembiayaan, hubungan kerja, hingga mekanisme operasional usaha koperasi secara nasional.
“Hari ini saya berkesempatan melihat Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Malang. Bangunannya sudah jadi dan koperasi ini sebenarnya sudah siap. Namun, hingga saat ini belum ada Perpres sebagai dasar pengelolaan sehingga belum bisa beroperasi secara penuh,” ujar Dudung.
Ia menegaskan akan segera melaporkan kondisi tersebut kepada Presiden agar regulasi yang masih dalam proses penyusunan dapat segera diterbitkan. “Saya akan sesegera mungkin melaporkan kepada Bapak Presiden agar Perpres ini segera dikeluarkan. Selanjutnya, Agrinas Pangan Nusantara sebagai pihak yang akan memberikan dukungan permodalan awal juga dapat segera menjalankan perannya sehingga koperasi ini bisa beroperasi dan melayani masyarakat,” katanya.
Dudung juga mengapresiasi kesiapan para pengurus koperasi yang dinilai telah siap menjalankan tugasnya. Fasilitas pendukung seperti bangunan, kendaraan operasional, dan sarana usaha lainnya juga telah tersedia. “Sumber daya manusianya sudah siap, baik ketua maupun pengurus koperasi. Bangunan sudah siap, sarana dan prasarana operasional termasuk kendaraan juga sudah tersedia. Tinggal menunggu Perpres. Mudah-mudahan regulasi ini bisa segera terbit sehingga koperasi dapat segera beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KKMP Arjowinangun, Supriadi, berharap segera ada kejelasan mengenai tugas, kewenangan, dan mekanisme pengelolaan koperasi agar operasional dapat berjalan optimal dan manfaatnya segera dirasakan masyarakat.
Berdasarkan hasil peninjauan, gerai KKMP Arjowinangun telah selesai dibangun secara fisik. Namun, operasionalisasi koperasi masih menunggu proses verifikasi dan validasi sebelum dilakukan serah terima aset. Selain itu, proses rekrutmen manajer koperasi juga masih berlangsung dan peserta yang lolos dijadwalkan menyelesaikan pelatihan pada Agustus 2026.
Kantor Staf Presiden menegaskan bahwa Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan bagian dari upaya memperkuat ekonomi kerakyatan sesuai arah pembangunan nasional yang berfokus pada penguatan desa, pemerataan ekonomi, dan pengentasan kemiskinan.
Artikel Terkait
Munas dan Konbes NU 2026 Digelar di Kediri, Presiden Prabowo Diundang
Polisi Bongkar Praktik Judi Terselubung di Dua Timezone Jakarta, 69 Orang Diamankan
Lenong Betawi Bertahan di Tengah Gempuran Era Digital, Sanggar Kota Bambu Jadi Garda Terdepan Pelestarian
Perbaikan Jalan di Perbatasan Jakarta-Depok Dihiasi Tanda Wilayah Depok, Soroti Kendala Koordinasi Anggaran