Bamsoet: KUHP Baru Jadi Senjata Hukum Perangi Mafia Tanah

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 19:40 WIB
Bamsoet: KUHP Baru Jadi Senjata Hukum Perangi Mafia Tanah

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai membuka babak baru dalam upaya pemberantasan mafia tanah yang selama ini menjadi salah satu kejahatan paling merugikan masyarakat. Anggota DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa praktik ilegal di sektor pertanahan masih menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan iklim investasi nasional.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membongkar ratusan kasus mafia tanah yang tersebar di berbagai daerah. Modus operandi yang digunakan pun semakin kompleks, mulai dari pemalsuan sertifikat, surat kuasa, dokumen waris, hingga rekayasa data administrasi yang melibatkan banyak pihak. Dampak dari praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bernilai miliaran rupiah, tetapi juga memicu konflik sosial dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum serta administrasi pertanahan nasional.

Bambang Soesatyo, yang akrab disapa Bamsoet, menilai kehadiran KUHP baru memberikan instrumen hukum yang lebih kuat untuk menindak berbagai modus kejahatan pertanahan. Mulai dari pemalsuan dokumen pertanahan, pemalsuan akta autentik, hingga praktik memasukkan keterangan palsu ke dalam dokumen resmi yang selama ini kerap digunakan jaringan mafia tanah untuk menguasai aset masyarakat secara melawan hukum.

“KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak berbagai modus kejahatan pertanahan. Walaupun tidak secara khusus menggunakan istilah mafia tanah, berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dalam akta autentik dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah administrasi pertanahan,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikannya saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur secara daring dari Bali. Dalam kesempatan itu, Bamsoet menjelaskan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku menyamarkan tindak kejahatan melalui dokumen yang secara formal terlihat sah.

Banyak kasus menunjukkan bahwa sertifikat tanah, akta jual beli, maupun dokumen peralihan hak lainnya diterbitkan berdasarkan hak yang ternyata mengandung unsur pemalsuan atau keterangan palsu. Kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi jauh lebih rumit karena aparat penegak hukum harus membongkar rangkaian peristiwa sejak tahap awal penerbitan dokumen.

“Kejahatan pertanahan tidak terjadi saat sertifikat diterbitkan. Kejahatan itu biasanya sudah dimulai sejak tahap awal melalui pemalsuan identitas, rekayasa dokumen, atau keterangan yang tidak benar. Ketika dokumen palsu berhasil lolos dari proses verifikasi, seluruh tahapan berikutnya berpotensi menghasilkan produk hukum yang tampak sah tetapi sesungguhnya bermasalah,” kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menuturkan bahwa pemberantasan mafia tanah harus menggunakan pendekatan follow the document dan follow the benefit. Artinya, aparat penegak hukum tidak cukup hanya memeriksa dokumen yang digunakan dalam transaksi, tetapi juga harus menelusuri siapa pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari praktik tersebut. Ia menambahkan, pengalaman menunjukkan bahwa aktor utama mafia tanah sering kali tidak muncul sebagai pihak yang menandatangani dokumen, melainkan bersembunyi di balik perantara, kuasa, atau pihak lain yang sengaja digunakan sebagai tameng hukum.

“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar tetap bebas,” ucap Bamsoet.

Bamsoet menegaskan bahwa efektivitas KUHP baru tidak hanya ditentukan oleh rumusan pasal yang tersedia. Keberhasilan pemberantasan mafia tanah juga bergantung pada sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), serta lembaga terkait lainnya. Tanpa koordinasi yang kuat, penyelesaian perkara kerap terpecah menjadi sengketa pidana, perdata, administrasi, dan etik yang berjalan sendiri-sendiri sehingga korban kesulitan memperoleh keadilan secara menyeluruh.

“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dapat dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya,” jelas Bamsoet.

Di sisi lain, ia menyoroti pentingnya transformasi digital dalam sistem pertanahan. Digitalisasi layanan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, penerapan blockchain pertanahan, serta pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali dokumen dapat menjadi instrumen penting untuk menutup titik-titik rawan dalam praktik mafia tanah. Langkah tersebut, menurutnya, akan memperkuat upaya pemerintah mewujudkan sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat.

“Dengan kombinasi antara pembaruan hukum pidana, reformasi administrasi pertanahan, transformasi digital, dan koordinasi lintas lembaga, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem pertanahan yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah harus mampu memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki masyarakat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Bamsoet.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar