Polri Buka Rekrutmen untuk Penyandang Disabilitas Berdasarkan Aturan UU Baru

- Selasa, 09 Juni 2026 | 22:55 WIB
Polri Buka Rekrutmen untuk Penyandang Disabilitas Berdasarkan Aturan UU Baru

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk direkrut menjadi anggota, sebuah langkah yang diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Polri. Kebijakan ini menandai babak baru dalam upaya menciptakan institusi keamanan yang lebih inklusif di tanah air.

Kepala Biro Pengembangan Personel (Karo Dalpers) SSDM Polri, Brigjen Pol Erthel Stephan, mengungkapkan bahwa proses rekrutmen telah dimulai. Hal itu disampaikannya dalam sebuah diskusi publik bertajuk Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

“Polri telah membuka rekrutmen bagi penyandang disabilitas berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 8 Tahun 2016, dan Perkap Nomor 10 Tahun 2019 yang menekankan prinsip afirmatif dan berbasis prestasi,” ujar Brigjen Erthel dalam forum yang juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika dan Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta itu.

Menurut Brigjen Erthel, implementasi kebijakan ini memerlukan penyesuaian secara bertahap. Aspek organisasi seperti struktur, budaya kerja, dan kesiapan sumber daya manusia menjadi fokus utama agar proses integrasi berjalan optimal.

“Polri mengakomodasi penyandang disabilitas dengan mempertimbangkan kompetensi dan kemandirian. Langkah ini dianggap progresif dalam mendorong inklusivitas di sektor keamanan, mengingat rekrutmen disabilitas di negara lain juga masih terbatas,” jelasnya.

Ia menambahkan, Polri memiliki peran strategis dalam pembangunan inklusi disabilitas. Penguatan SDM dilakukan melalui proses rekrutmen yang aksesibel, pendidikan yang adaptif, serta penciptaan lingkungan kerja yang ramah bagi penyandang disabilitas.

Sementara itu, Komnas Disabilitas dan Komnas Perempuan memberikan apresiasi atas langkah Polri tersebut. Kedua lembaga menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting, namun menekankan perlunya peta jalan pengembangan talenta disabilitas di lingkungan Polri mulai dari tahap seleksi, promosi, hingga retensi.

Dalam sesi diskusi, seorang peserta yang mewakili kalangan guru menyoroti perlunya Polri juga mengakomodasi penyandang disabilitas intelektual. Ia mengungkapkan bahwa permohonan bantuan bagi komunitas penyandang disabilitas kerap menghadapi kendala, termasuk dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Secara legal, peluang ini telah resmi diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21 ayat (2) revisi undang-undang tersebut.

Bunyi pasal itu menyatakan, “Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.”

Adapun persyaratan umum lainnya tetap berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1). Calon anggota harus merupakan warga negara Indonesia, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada NKRI, berpendidikan minimal sekolah menengah atas, berusia paling rendah 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana penjara, serta berkelakuan baik. Selain itu, calon wajib lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan dan pembinaan anggota, termasuk bagi penyandang disabilitas, akan diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar