Seorang terapis spa di Surabaya membantah tuduhan mencuri uang milik pelanggannya senilai Rp1,2 miliar. Nur Hasannah Praasetya, terapis tersebut, justru mengklaim bahwa ia mendapat izin penuh dari pelanggannya, Tonny Soegiono, untuk menggunakan kartu ATM demi keperluan pribadi.
“Karena setiap sebelum mereka berpisah untuk pulang ke rumah masing-masing, menurut pengakuan klien kami korban selalu mengecek saldo ATM dulu,” ujar M. Zulfan Badru Naja, pengacara Nur, dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Menurut Zulfan, hubungan antara Nur dan Tonny tidak sekadar antara penyedia jasa dan pelanggan. Seiring berjalannya waktu, keduanya menjalin hubungan yang lebih dekat dan sering menghabiskan waktu bersama sebelum akhirnya laporan polisi diajukan.
“Karena hubungannya spesial (keduanya). Harusnya tidak ada masalah, yang kemudian jadi masalah setelahnya,” tuturnya.
Sementara itu, sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang menjerat Nur dijadwalkan kembali pada Rabu (10/6). Dalam agenda persidangan tersebut, pihak kuasa hukum berencana menghadirkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge bagi terdakwa.
“Kita lihat, kalau memang korban dan saksi satunya memang bisa membuktikan terkait hal itu, kita tetap akan menghadirkan saksi a de charge yang bisa meringankan terdakwa,” tandas Zulfan.
Sebelumnya, terapis spa asal Surabaya ini didakwa mencuri uang pelanggannya hingga miliaran rupiah. Perbuatan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan momen ketika korban menitipkan ponsel, lalu secara diam-diam melakukan transaksi melalui ATM.
Artikel Terkait
Pemerintah Longgarkan Kuota Produksi Batu Bara Manfaatkan Lonjakan Harga Akibat Konflik Global
Buku Baru Ungkap Kebiasaan Spiritual Soeharto dan Pengaruhnya dalam Memilih Pejabat
Satpol PP Karawang Panggil Pengelola Tempat Hiburan Malam Terkait Video Viral Diduga Aktivitas Tak Senonoh
Wakil Ketua DPRD DKI Dukung Integrasi CCTV dengan Polda Metro Jaya untuk Perkuat Keamanan Ibu Kota