Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C Sepanjang Mei 2026, Amankan 137 Tersangka

- Jumat, 05 Juni 2026 | 19:30 WIB
Polda Sumsel Ungkap 123 Kasus 3C Sepanjang Mei 2026, Amankan 137 Tersangka

Sebanyak 123 kasus tindak pidana 3C mencakup pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan seluruh polres jajaran sepanjang Mei 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 137 orang tersangka beserta 331 barang bukti yang bervariasi, mulai dari kendaraan hingga senjata tajam.

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Polda Sumsel pada Jumat, 5 Juni 2026. Konferensi tersebut dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi, yang didampingi oleh Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel serta para Kasat Reskrim dari masing-masing polres jajaran.

“Selama bulan Mei 2026, jajaran Reskrim Polda Sumatera Selatan, Polrestabes Palembang, dan Polres jajaran berhasil mengungkap 123 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 137 orang serta mengamankan 331 barang bukti,” ujar AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi dalam keterangannya.

Dari total perkara yang terungkap, kasus pencurian dengan pemberatan mendominasi dengan 89 laporan. Sementara itu, kasus pencurian kendaraan bermotor tercatat sebanyak 20 laporan, dan pencurian dengan kekerasan menyusul dengan 14 laporan. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan roda empat dan roda dua, dokumen kendaraan, telepon seluler, mesin-mesin kerja, peralatan pembongkaran, serta sejumlah senjata tajam milik para tersangka.

Berdasarkan pemetaan wilayah, pengungkapan terbanyak terjadi di wilayah hukum Polrestabes Palembang dengan 37 laporan polisi. Disusul Polres Lahat sebanyak 14 laporan, Polres Muratara 11 laporan, serta Polres Banyuasin, Polres Musi Rawas, dan Polres PALI yang masing-masing mencatat delapan laporan polisi.

AKBP Sofwan menjelaskan bahwa kasus yang paling banyak diungkap adalah aksi pembobolan rumah kosong atau rumah yang ditinggalkan pemiliknya. Di sisi lain, pencurian kendaraan bermotor juga masih menjadi fokus utama penindakan jajaran kepolisian. Menurut dia, keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari optimalisasi Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dibentuk sebagai respons terhadap laporan masyarakat sekaligus untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana 3C.

“Pembentukan Tim URC merupakan langkah konkret untuk mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kehadiran tim ini diharapkan mampu meningkatkan kecepatan pengungkapan sekaligus memberikan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Sofwan menegaskan bahwa Polda Sumsel dan jajaran tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan masyarakat. “Kami memberikan peringatan tegas kepada seluruh pelaku curat, curas, dan curanmor agar menghentikan aksi kriminalnya. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus melakukan penindakan secara profesional, tegas, terukur, dan sesuai ketentuan hukum terhadap setiap pelaku yang mencoba mengganggu keamanan masyarakat,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui sekitar 60 persen dari total tersangka yang diamankan merupakan residivis. Sisanya adalah pelaku baru yang terlibat atau dipengaruhi oleh para residivis dalam menjalankan aksi kejahatan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan langkah preventif maupun represif guna memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Penegakan hukum, kata dia, dilakukan secara profesional.

“Keamanan masyarakat merupakan prioritas utama. Polda Sumsel bersama seluruh jajaran akan terus memperkuat patroli, meningkatkan respons terhadap laporan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Nandang.

“Kami ingin memastikan masyarakat Sumatera Selatan merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan tegas dalam menjaga keamanan,” imbuhnya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar