KPK Ungkap Kode Malaikat untuk Pembagian Uang Pemerasan ke Pejabat Imipas, Silmy Karim Jadi Tersangka

- Kamis, 04 Juni 2026 | 21:35 WIB
KPK Ungkap Kode Malaikat untuk Pembagian Uang Pemerasan ke Pejabat Imipas, Silmy Karim Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya kode khusus “malaikat” yang digunakan dalam skema pembagian uang hasil pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kode tersebut disematkan khusus untuk para pejabat setingkat eselon II ke atas, termasuk mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, menjelaskan bahwa kode tersebut ditemukan oleh tim penyelidik dan penyidik saat melakukan operasi tangkap tangan. “Kode itu memang dibuat oleh pejabat-pejabat di Kementerian Imipas, khusus untuk pejabat yang di atas,” ujarnya dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026). Meski demikian, ia enggan merinci lebih lanjut posisi pasti para penerima kode tersebut, seraya menegaskan bahwa hal itu masih masuk dalam substansi perkara.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kode lain yang digunakan dalam pendistribusian uang hasil pemerasan, seperti “vokalis”, “gitaris”, hingga “koreografer”. Kode-kode tersebut digunakan untuk membedakan jumlah uang yang diterima oleh masing-masing pihak. “Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak yang bertugas membagi memberikan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan untuk distribusi uang bagi pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas,” kata Setyo.

Ia menambahkan, kode lain seperti “pembayaran konser grup band” juga digunakan. “Misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vocal dapat sekian, dan koreografer juga tertentu. Jadi menentukan untuk membedakan jumlah menggunakan kode-kode tertentu tersebut,” jelasnya.

Selama periode 2022 hingga 2026, para pihak di Direktorat Jenderal Imipas menerima uang secara langsung maupun melalui perantara dengan total mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Uang tersebut dibagikan setiap pekan pada hari Jumat. Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu.

Uang yang diterima kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha. Salah satunya adalah pendirian perusahaan towing yang digunakan untuk menyamarkan aliran dana tersebut. Perusahaan itu juga disebut-sebut digunakan untuk mendanai hobi para pejabat, seperti motor trail dan offroad.

Di sisi lain, ketika kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat pada 2025, para pihak terkait diduga panik. Mereka segera menarik sejumlah uang dari rekening secara bertahap, menggunakan nama-nama nominee orang lain. “Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat pembelian rumah, yang sudah menjadi barang bukti, pembayarannya tidak biasa. Biasanya transaksi properti menggunakan rupiah melalui transfer bank, tetapi ini menggunakan kepingan emas,” imbuh Setyo.

Silmy Karim dan sejumlah tersangka lainnya kini telah ditahan oleh KPK. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing, yakni dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Selain itu, logam mulia dan sejumlah kendaraan juga turut diamankan sebagai bagian dari perkara ini.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar