Kejaksaan Agung Dalami Praktik Jual-Beli Titik Lokasi Program Makan Bergizi Gratis

- Kamis, 04 Juni 2026 | 17:50 WIB
Kejaksaan Agung Dalami Praktik Jual-Beli Titik Lokasi Program Makan Bergizi Gratis

Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026, termasuk praktik jual-beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang menjadi salah satu fokus utama penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa praktik tersebut merupakan bagian dari objek utama yang tengah didalami oleh tim penyidik. Ia menjelaskan bahwa jual-beli titik yang dimaksud adalah pemberian rekomendasi atau izin dengan imbalan tertentu.

"Itu termasuk yang kita dalami. Termasuk jual-beli, maksudnya kan jual-beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan menerima sesuatu, seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalami," kata Syarief di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan pejabat Badan Gizi Nasional sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Syarief memaparkan bahwa penyidik menemukan sejumlah yayasan yang secara kualifikasi sebenarnya tidak layak menjadi mitra lembaga tersebut. Namun, yayasan-yayasan itu tetap bisa lolos berkat intervensi dari para tersangka.

"Jadi itu salah satu materi kita, materi penyidikan kita. Jadi ada yayasan-yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN, seperti itu kan. Tapi kemudian kenapa itu bisa menjadi mitra? Berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini," jelasnya.

Meski demikian, Syarief belum membeberkan secara rinci mengenai dugaan praktik jual-beli titik SPPG tersebut. Ia hanya menyebut bahwa tidak semua yayasan atau titik SPPG yang bermasalah memiliki afiliasi langsung dengan ketiga tersangka.

"Nggak, tidak semuanya terafiliasi. Jadi yang dimaksudkan adalah tidak semua yang tidak sesuai itu terafiliasi. Ada yang memang tidak terafiliasi," ucapnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar