Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Uang Disetor ke Rekening Office Boy

- Kamis, 04 Juni 2026 | 17:45 WIB
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Pemerasan Izin Tinggal WNA, Uang Disetor ke Rekening Office Boy

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Uang hasil praktik ilegal tersebut dikumpulkan melalui berbagai rekening, termasuk rekening milik office boy (OB) dan petugas kebersihan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa temuan ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari hasil penelusuran, ditemukan aliran dana menuju 96 rekening bank yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019 2025. Total nilai transaksi yang mencurigakan mencapai Rp 366,7 miliar.

“Dari total aliran uang tersebut hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan. Sementara sisanya, atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak yang melakukan pengurusan di bidang keimigrasian,” ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (4/6/2026).

Dalam konstruksi perkara ini, Silmy Karim diduga menjadi otoritas tertinggi yang memerintahkan pemerasan. Ia disebut meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal WNA melalui Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat.

Perintah tersebut kemudian diteruskan oleh Jaya Saputra kepada dua bawahannya, yakni Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, dan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal, Tessar Bayu Setyaji. Keduanya diminta untuk menarik biaya tambahan atau pungutan liar dari para pemohon izin tinggal.

“Jadi perintah dari atas itu diturunkan kepada direktur, direktur diturunkan lagi ke kasubdit, dan diturunkan lagi kepada staf-staf yang khusus untuk melakukan perintah tersebut,” jelas Setyo.

“Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji memberikan akses kepada JSP dan GST, pelaku staf subdit di direktorat izin tinggal tersebut,” imbuhnya.

Pada tahap operasional, tersangka Gusti Benardiansyah, yang berperan sebagai Staf Subdit Izin Tinggal, bertugas mengumpulkan uang fee ke dalam sejumlah rekening penampungan. Untuk menyamarkan aliran dana, Gusti diduga menggunakan rekening nominee milik orang lain, termasuk petugas kebersihan, office boy, keluarga, kerabat, hingga rekening yang sengaja dibeli.

“Jadi ada yang menggunakan rekening cleaning service, ada yang menggunakan office boy, ada yang menggunakan keluarga, kerabat, bahkan ada yang menggunakan rekening beli. Jadi memang tidak menggunakan rekeningnya sendiri, tapi menggunakan beberapa rekening-rekening lain,” tuturnya.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini