MPR Kaji Ulang Pasal 33 UUD 1945 demi Wujudkan Perekonomian Nasional yang Berkeadilan

- Kamis, 04 Juni 2026 | 08:30 WIB
MPR Kaji Ulang Pasal 33 UUD 1945 demi Wujudkan Perekonomian Nasional yang Berkeadilan

Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI, Taufik Basari, menegaskan urgensi pengkajian ulang terhadap Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai langkah strategis untuk memastikan sistem perekonomian nasional berjalan sesuai amanat konstitusi. Menurutnya, pasal tersebut menjadi fondasi utama dalam mewujudkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Kami ingin memastikan bahwa perekonomian nasional dijalankan sesuai dengan koridor konstitusi, di mana seluruh rakyat Indonesia terlibat dalam proses ekonomi sehingga kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata,” ujar Taufik dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).

Pernyataan itu ia sampaikan seusai Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI yang digelar di Ruang GBHN Bawah, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (3/6). Kajian terhadap Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem perekonomian nasional yang berlandaskan Pancasila dan konstitusi. Di dalamnya, berbagai tantangan kebangsaan turut dibahas, mulai dari ketimpangan pembangunan, penguatan ekonomi kerakyatan, transformasi digital, hingga perubahan ekonomi global yang semakin dinamis.

Taufik menjelaskan bahwa seluruh pandangan yang disampaikan para narasumber akan dijadikan bahan kajian lebih lanjut. “Tadi yang disampaikan oleh para narasumber akan menjadi bahan kajian lebih lanjut yang nantinya kami sampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Pimpinan MPR untuk dijadikan panduan dalam menjalankan perekonomian nasional demi mencapai kemakmuran bangsa sesuai amanat konstitusi,” katanya.

Menanggapi kekhawatiran mengenai kemungkinan meningkatnya peran negara dalam ekonomi yang dapat mengarah pada sistem ekonomi sosialis, Taufik menegaskan bahwa diskusi ini justru bertujuan mencari format terbaik yang sesuai dengan konstitusi Indonesia. “Kita ingin mencari format yang terbaik sesuai koridor konstitusi. Di situ juga kita bisa melihat sejauh mana negara berperan dan sejauh mana rakyat dapat diaktifkan untuk turut menjalankan roda perekonomian,” ujarnya. Ia menambahkan, prinsip utama yang harus menjadi pijakan adalah kedaulatan rakyat, asas kekeluargaan, pemerataan, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh UUD NRI 1945. “Yang paling penting adalah bagaimana kita merujuk pada konstitusi dalam menjalankan perekonomian negara. Jangan sampai ada kesenjangan yang terlalu lebar antara yang paling kaya dan yang paling miskin,” tegasnya.

Sementara itu, pakar ekonomi Dr. Revrisond Baswir menilai Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 masih sangat relevan dan tetap hidup dalam diskursus kebangsaan Indonesia. Menurutnya, pasal tersebut mengandung konsep demokrasi ekonomi yang menempatkan partisipasi rakyat sebagai inti pembangunan ekonomi nasional. “Demokrasi ekonomi adalah proses sistematis untuk mendemokratisasikan kepemilikan alat-alat produksi kepada seluruh anggota masyarakat. Karena itu, Pasal 33 mengandung semangat anti-konsentrasi kekayaan dan menolak dominasi ekonomi oleh segelintir pihak,” kata Revrisond.

Ia juga menyoroti minimnya perhatian akademik terhadap konsep demokrasi ekonomi yang secara eksplisit tercantum dalam konstitusi. “Pertanyaannya sederhana, apakah demokrasi ekonomi dipelajari secara serius di fakultas ekonomi atau ilmu sosial politik? Padahal ini merupakan amanat konstitusi yang seharusnya menjadi landasan pengembangan ilmu dan kebijakan publik,” ujarnya. Dalam pandangannya, penguatan sumber daya manusia menjadi syarat utama untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, sehingga akses terhadap pendidikan harus menjadi prioritas. “Kalau ekonomi Indonesia ingin berbasis pengetahuan, maka kualitas pendidikan menjadi kunci. Pendidikan adalah alat produksi yang paling penting karena menentukan kemampuan masyarakat untuk menjadi subjek dalam demokrasi ekonomi,” jelas Revrisond.

Di sisi lain, Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik Junaidi Rachbini, PhD, menilai perdebatan mengenai sistem ekonomi Indonesia sebaiknya tidak berhenti pada dikotomi kapitalisme dan sosialisme. Menurutnya, diskusi harus diarahkan pada upaya mencari model yang paling efektif untuk mencapai tujuan konstitusi, yaitu kemakmuran rakyat. “Tujuan utama Pasal 33 dan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum. Persoalannya bukan pada tujuan, tetapi bagaimana cara mencapainya. Di situlah perdebatan mengenai implementasi menjadi penting,” ujar Prof. Didik.

Dalam paparannya, ia membandingkan pengalaman Indonesia dengan Korea Selatan yang dalam beberapa dekade berhasil melakukan transformasi ekonomi secara signifikan. “Pada tahun 1965 pendapatan per kapita Indonesia dan Korea Selatan sama-sama sekitar 200 dolar AS. Sekarang Indonesia berada di kisaran 4.800 dolar AS, sementara Korea Selatan mendekati 40.000 dolar AS. Ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan ekonomi dan pembangunan institusi sangat menentukan,” katanya. Menurut Prof. Didik, keberhasilan pembangunan ekonomi sangat ditentukan oleh kualitas kelembagaan dan efektivitas implementasi kebijakan publik. “Menurut saya, 70% perhatian kita seharusnya berada pada institusi dan program. Ide dan konstitusi itu penting, tetapi tanpa institusi yang kuat, implementasi kebijakan tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.

Ia mencontohkan keberhasilan implementasi Pasal 28H UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak atas kesehatan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional. “Pasal-pasal dalam konstitusi harus diterjemahkan ke dalam institusi yang bekerja. Karena itu, perdebatan yang lebih penting adalah bagaimana amanat konstitusi diwujudkan dalam kebijakan yang nyata dan dirasakan masyarakat,” ujar Prof. Didik.

Ekonom sekaligus Anggota K3 MPR RI, Prof. Hendrawan Supratikno, PhD, menilai perdebatan mengenai Pasal 33 sesungguhnya telah berlangsung sejak awal kemerdekaan dan mencerminkan upaya bangsa Indonesia mencari jalan pembangunan yang sesuai dengan karakter nasional. Menurutnya, semangat Pasal 33 lahir sebagai upaya membangun ekonomi nasional yang berbeda dari struktur ekonomi kolonial. “Kerangka dasar perekonomian Indonesia dibangun untuk mengubah ekonomi kolonial menjadi ekonomi nasional. Karena itu Pasal 33 merupakan kulminasi pemikiran para pendiri bangsa,” katanya.

Prof. Hendrawan mengakui bahwa sepanjang sejarah, Indonesia selalu menghadapi perdebatan antara pendekatan yang lebih berorientasi pasar dengan pendekatan yang menekankan peran negara dan keadilan sosial. “Kalau kita bertemu dengan kaum sosialis, mereka akan mengatakan sosialisme juga bisa efisien. Sebaliknya, kaum kapitalis juga berbicara tentang keadilan. Yang membedakan adalah instrumen dan cara mewujudkannya,” jelasnya. Karena itu, menurutnya, perdebatan mengenai Pasal 33 tidak perlu dilihat sebagai pertentangan ideologis yang kaku, melainkan sebagai proses mencari kebijakan yang paling sesuai dengan kebutuhan bangsa. “Ekonomi bukan seperangkat doktrin, melainkan alat berpikir. Yang paling penting adalah memahami masalah yang dihadapi, melakukan pengamatan yang cermat, kemudian memilih kebijakan yang paling bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya. Ia menambahkan, cita-cita keadilan sosial yang terkandung dalam Pasal 33 tetap relevan sebagai kompas pembangunan nasional, meskipun implementasinya perlu terus menyesuaikan dengan dinamika zaman.

Dalam diskusi tersebut, sejumlah catatan penting juga mengemuka, antara lain perlunya penguatan kelembagaan ekonomi nasional, pemerataan pembangunan antarwilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta peningkatan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi sebagai bagian dari implementasi demokrasi ekonomi. Peserta rapat juga menyoroti pentingnya mengantisipasi berbagai tantangan baru, termasuk perkembangan kecerdasan buatan, ekonomi digital, pengelolaan data sebagai aset strategis nasional, serta perubahan lanskap ekonomi global yang akan memengaruhi arah pembangunan Indonesia di masa depan.

Diskusi ini merupakan bagian dari rangkaian pengkajian K3 MPR RI sepanjang tahun 2026 yang difokuskan pada penguatan sistem perekonomian nasional berdasarkan nilai-nilai konstitusi. Hasil-hasil pembahasan akan dirumuskan menjadi bahan rekomendasi kepada Pimpinan MPR RI sebagai kontribusi pemikiran dalam memperkuat arah pembangunan nasional. Melalui kajian tersebut, K3 MPR RI berharap dapat memberikan kontribusi strategis dalam mewujudkan sistem perekonomian nasional yang berkeadilan, partisipatif, berkelanjutan, serta mampu menjawab tantangan Indonesia menuju Visi Indonesia Emas 2045.

Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua K3 MPR RI, yaitu Drs. Djarot Saiful Hidayat, Dr. Rambe Kamarul Zaman, Martin Hutabarat, Dr. Ajiep Padindang, serta para anggota K3 MPR RI lainnya. Sejumlah pakar ekonomi turut hadir sebagai narasumber, yakni Dr. Revrisond Baswir, Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik Junaidi Rachbini, PhD, serta ekonom sekaligus Anggota K3 MPR RI Prof. Dr. Hendrawan Supratikno, PhD.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar