Polisi resmi menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka kasus penipuan terhadap ratusan calon jemaah umrah. Kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut diperkirakan mencapai belasan miliar rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan alat bukti yang cukup untuk mendukung unsur pidana tersebut.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara terakhir, pasal yang saat ini dipersangkakan terhadap tersangka adalah dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP, karena unsur pidananya telah didukung oleh alat bukti yang ada," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman. Budi menambahkan, pihaknya juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
"Adapun pasal lain yang tercantum dalam laporan polisi tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Saat ini penyidikan masih berjalan, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen, aliran dana, serta alat bukti lainnya," kata dia.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan fakta atau alat bukti yang mendukung adanya dugaan tindak pidana lain, termasuk TPPU, maka konstruksi pasal dapat berkembang sesuai hasil penyidikan," imbuhnya.
Sementara itu, polisi juga mengungkap alasan tersangka tidak memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci. Ahmad Syah Farhan berdalih terjadi perubahan harga tiket pesawat.
"Yang pertama terkait dengan perubahan tiket pesawat. Memang salah satu yang disampaikan oleh tersangka, salah satu alasan yang disampaikan oleh tersangka adalah adanya penundaan atau perubahan dari tiket pesawat. Ini yang disampaikan oleh tersangka," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/6).
Namun, penyidik tidak serta-merta mempercayai dalih tersebut. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa uang jemaah justru digunakan untuk kepentingan lain di luar rencana pemberangkatan.
"Tentunya penyidik berdasarkan pada fakta penyidikan mengenai digunakan untuk apa dari uang-uang yang terkumpul dari para jemaah tersebut yang berhasil dikumpulkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional ini, apakah digunakan untuk kepentingan yang lain di luar dari kepentingan pemberangkatan para jemaah tersebut," kata Iman.
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa sebagian uang jemaah dipakai untuk membayar sejumlah influencer. Pengeluaran itu disebut sebagai bagian dari biaya promosi paket umrah.
"Kemudian sebagian juga digunakan untuk membayar influencer sebagai tadi sebagaimana tadi dipertanyakan ini untuk kepentingan marketing," ujarnya.
Artikel Terkait
Warga Demak yang Sempat Dinyatakan Meninggal dan Hidup Kembali Akhirnya Meninggal Dunia
Trump Dukung Calon Konservatif Kolombia, Abelardo de la Espriella, di Putaran Kedua Pilpres
Kejagung Geledah Kantor Badan Gizi Nasional Usai Tiga Pimpinan Dicopot
Pemprov DKI Siapkan Rangkaian Acara Budaya di Kota Tua untuk Sambut HUT ke-499 Jakarta