KPK: Bupati Pekalongan Nonaktif Ancam Pecat Pegawai Outsourcing yang Tak Dukung di Pilkada

- Jumat, 29 Mei 2026 | 18:05 WIB
KPK: Bupati Pekalongan Nonaktif Ancam Pecat Pegawai Outsourcing yang Tak Dukung di Pilkada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan tekanan dan ancaman pemecatan yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, terhadap para pegawai alih daya atau outsourcing perusahaannya. Mereka diminta untuk memberikan suara kepada Fadia dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pekalongan. Praktik ini terungkap dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“Para staf outsourcing ini, jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personel lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (29/6/2026). Ia menambahkan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya mobilisasi atau pengerahan tenaga kerja alih daya untuk kepentingan politik praktis.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Fadia tidak hanya mengarahkan pilihan politik para pegawai, tetapi juga mengondisikan penempatan mereka di sejumlah dinas. Langkah ini diduga dilakukan agar perusahaan miliknya, PT RNB, selalu dimenangkan dalam setiap proses pengadaan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan. “Selain pengondisian agar PT RNB ini dimenangkan, dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengondisikan personel-personel yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas,” ungkapnya.

Perintah untuk memilih dirinya dalam pilkada, menurut KPK, disampaikan Fadia secara langsung maupun melalui perantara. Instruksi tersebut diberikan secara lisan kepada para staf yang dipekerjakan dan ditugaskan di berbagai dinas di Kabupaten Pekalongan. “Ya jadi FAR ini memang diduga meminta, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak perantara, kepada para personel staf outsourcing yang dipekerjakan dan ditugaskan di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan ini untuk mendukungnya dalam pilkada di Pekalongan,” sebut Budi.

Sementara itu, kasus ini bermula dari dugaan konflik kepentingan dalam proses pengadaan jasa outsourcing. KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam tender. Dinas-dinas yang hendak melakukan pengadaan diminta untuk memberikan harga perkiraan sendiri (HPS) agar sesuai dengan kebutuhan perusahaan miliknya. “Sehingga bisa disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan dari dinas-dinas tersebut agar perusahaan RNB ini dimenangkan,” tutur Budi.

Dari praktik tersebut, perusahaan keluarga Fadia diduga meraup keuntungan mencapai Rp 46 miliar sejak 2023 hingga 2026. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pihak. Rinciannya, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menerima Rp 5,5 miliar, suaminya Ashraff sebesar Rp 1,1 miliar, Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar, anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar, dan anaknya yang lain, Mehnaz Na, sebesar Rp 2,5 miliar. Selain itu, terdapat penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas Fadia di Pekalongan hingga kawasan Cibubur. Barang bukti yang diamankan antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar