Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Baru Capai 30 Persen, Pemerintah Targetkan Rampung Tiga Tahun

- Senin, 25 Mei 2026 | 17:55 WIB
Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Aceh Baru Capai 30 Persen, Pemerintah Targetkan Rampung Tiga Tahun

Pemulihan infrastruktur pascabencana di Aceh baru mencapai sekitar 30 persen, sementara masih banyak kebutuhan dasar masyarakat yang belum terpenuhi secara optimal. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, dalam sebuah pernyataan resmi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).

“Baru terpenuhi mungkin 30 persen (pemulihan infrastruktur),” kata Mualem usai mengikuti rapat pemulihan pascabencana Sumatera bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pusat.

Menurutnya, sejumlah infrastruktur dasar seperti jembatan dan fasilitas pendidikan masih memerlukan percepatan penanganan. Ia menegaskan bahwa masih banyak titik yang belum tersentuh proses rehabilitasi secara menyeluruh.

“Banyak. Infrastruktur belum, jembatan belum. Sekolah-sekolah dan sebagainya lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri sekaligus Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca-Bencana Sumatera, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa tahap pemulihan permanen kini mulai dijalankan. Pemerintah menargetkan proses ini rampung dalam kurun waktu tiga tahun, yakni dari 2026 hingga 2028.

“Sekarang kita akan melakukan proses menuju pemulihan permanen. Itulah jadi dari tiga tahapan itu, tanggap darurat, transisi, kemudian kita masuk masa untuk menuju permanen, kita namakan rehab-rekon, dan ini kuncinya adalah Renduk (Rencana Induk),” kata Tito seusai rapat bersama DPR RI di lokasi yang sama.

Ia menjelaskan bahwa rencana induk tersebut disusun berdasarkan rekap kebutuhan dari seluruh kabupaten, kota, provinsi, serta kementerian dan lembaga terkait. Setelah data disandingkan, proses penyesuaian dilakukan bersama Bappenas dan Satgas untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai target.

“Renduk ini direkap dari seluruh kabupaten/kota, provinsi, dan kementerian/lembaga. Setelah itu disandingkan. Dari sandingan itu, dari Bappenas, kemudian juga kami Satgas ikut menyesuaikan. Selama, akan diselesaikan dalam waktu 3 tahun, 2026, 2027, 2028,” sambungnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar