Kapolda Sumsel: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Begal, Patroli Diperketat

- Minggu, 24 Mei 2026 | 11:20 WIB
Kapolda Sumsel: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Begal, Patroli Diperketat

Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kriminalitas jalanan, khususnya begal, di wilayah hukum Polda Sumsel. Ia menyatakan bahwa setiap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat akan berhadapan dengan tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan di Palembang pada Minggu, 24 Mei 2026. Dalam kesempatan itu, Irjen Sandi menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Polda hingga Polres dan Polsek, untuk meningkatkan frekuensi patroli rutin serta memperketat pengamanan di titik-titik rawan kejahatan. Ia juga meminta agar setiap anggota di lapangan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat maupun petugas.

Menurutnya, langkah ini harus dijalankan secara profesional dan sesuai prosedur. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari program Presisi yang digagas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sekaligus sejalan dengan prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga stabilitas nasional. Upaya ini, lanjutnya, juga bertujuan mendukung iklim investasi serta memastikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat berlangsung aman dan lancar.

Sementara itu, Polda Sumsel juga mengoptimalkan layanan darurat Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat selama 24 jam tanpa biaya. Layanan ini diharapkan menjadi saluran utama bagi warga untuk melaporkan kejadian secara cepat.

Di sisi lain, seluruh satuan reserse dan unit patroli kewilayahan telah disiagakan untuk merespons setiap laporan yang masuk. Irjen Sandi berharap optimalisasi Call Center 110 mampu mempercepat waktu respons aparat kepolisian saat tiba di lokasi kejadian.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar