Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akhirnya angkat bicara menyusul penahanan dan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang beserta sejumlah jajarannya dalam kasus dugaan korupsi. Dalam pernyataan resminya, kementerian menegaskan sikap menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa institusinya akan bersikap kooperatif demi mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan. “Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Sebagai langkah lanjutan, kementerian telah mengambil tindakan administratif terhadap enam pegawai yang terlibat dalam perkara tersebut. “Untuk mendukung kelancaran proses hukum dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya,” sambung Shamy.
Meski dinonaktifkan, ia menambahkan bahwa seluruh hak kepegawaian tetap diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu mencakup hak pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif aparatur sipil negara (ASN).
Shamy menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang tengah diproses hukum tersebut merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mendorong tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Di sisi lain, ia memastikan pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan secara optimal.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut. Ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan. “Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” tutup Shamy.
Artikel Terkait
Pemerintah Hapus Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Idul Adha 27-28 Mei 2026
Dua Lokomotif KA Alami Gangguan di Stasiun Pasar Senen, Sebagian Besar Perjalanan Kembali Normal
Saudi Luncurkan Layanan Digital untuk Seleksi dan Kontrak Perjalanan Umrah 1448 H
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap di Jakarta pada 27-28 Mei 2026 saat Libur Idul Adha