Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra). Laporan ini diajukan oleh Koalisi Sulawesi Tenggara Bersih, yang menuding adanya konflik kepentingan dalam alokasi dana daerah untuk kampus swasta tersebut.
Perwakilan koalisi, Aman Arif, mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kuat telah terjadi pelanggaran dalam proses pengambilalihan dan penggunaan APBD untuk Unsultra. “Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan dan konflik kepentingan dalam pengalokasian APBD untuk Unsultra,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (8/5).
Koalisi mempersoalkan pendirian Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara pada 2010, yang dinilai mengambil alih aset Unsultra dari yayasan lama yang telah berdiri sejak 1967. Aman menjelaskan, Nur Alam tercatat sebagai ketua pembina yayasan baru tersebut saat masih menjabat gubernur. Situasi ini, menurutnya, menimbulkan konflik kepentingan karena yayasan sebelumnya didirikan oleh pemerintah daerah.
Lebih lanjut, koalisi menyoroti alokasi APBD Provinsi Sulawesi Tenggara untuk Unsultra selama periode 2014 hingga 2021. Sejumlah pos anggaran yang dipertanyakan antara lain pembangunan gedung Unsultra senilai Rp9,1 miliar serta pengadaan meubelair, kursi, dan meja kerja pejabat di lingkungan kampus tersebut yang totalnya mencapai lebih dari Rp12 miliar.
“Belanja modal itu seharusnya digunakan untuk kepentingan kegiatan pemerintahan daerah, bukan untuk aset perguruan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan milik Nur Alam dkk,” tegas Aman.
Koalisi Sultra Bersih menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi serta merugikan keuangan negara. Aman menambahkan, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung ke KPK dan berharap lembaga antirasuah segera menindaklanjuti laporan ini. “KPK harus bergerak karena kerugian negaranya tidak main-main, sampai Rp12 miliar lebih,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Polri Tangkap 321 WNA di Jakarta, Ungkap Pergeseran Pusat Judi Online dari Asia Tenggara ke Indonesia
KPK Dalami Peran Pegawai PT Len Railway Systems sebagai Pengumpul Fee Proyek Kereta Api
Putin Sebut Perang di Ukraina “Adil” di Tengah Peringatan Hari Kemenangan di Moskow
Militer AS Tewaskan Dua Narko-Teroris dalam Serangan ke Kapal Penyelundup di Pasifik Timur