Kemendagri Dorong Penegasan Batas 5.000 Desa Hingga 2029 untuk Cegah Konflik Wilayah

- Jumat, 01 Mei 2026 | 03:00 WIB
Kemendagri Dorong Penegasan Batas 5.000 Desa Hingga 2029 untuk Cegah Konflik Wilayah

MANADO Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P Bolombo, menegaskan soal pentingnya penyelesaian batas desa. Menurut dia, ini bukan sekadar urusan administratif.

Penegasan batas desa, katanya, bisa menciptakan kepastian hukum. Juga bikin perencanaan pembangunan lebih tepat sasaran. Dan yang tak kalah penting, mengurangi potensi konflik antar desa yang sering muncul akibat sengketa wilayah.

“Serta mendukung efektivitas pemerintah desa, dan dasar dalam penataan wilayah luas (kabupaten, provinsi, dan negara),” ujarnya saat memberi paparan di acara Kick Off Meeting Penegasan Batas Desa Bagi Pemerintah Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP) di Manado, Sulawesi Utara. Acaranya berlangsung tiga hari, dari 28 sampai 30 April 2026.

Nah, program ILASPP ini sendiri merupakan kerja sama antara Kemendagri dengan Kementerian ATR/BPN, BIG, dan Bank Dunia. Durasi programnya lima tahun, dari 2025 hingga 2029. Targetnya? 5.000 desa.

Tahap pertama, fokusnya di tiga kabupaten di Sulawesi. Yakni Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, lalu Donggala dan Toli Toli di Sulawesi Tengah. Total ada 457 desa yang bakal kena penegasan batas. Rinciannya, Bolaang Mongondow mencakup seluruh 200 desanya. Donggala 154 desa, dan Toli Toli 103 desa.

“Maksudnya, meningkatkan kapasitas dan koordinasi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penetapan batas desa yang tertib dan sesuai regulasi. Tujuan ILASPP adalah mendukung pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota dalam melaksanakan penetapan batas desa,” jelas dia lagi.

La Ode juga membeberkan capaian sejauh ini. Baru 14,49 persen desa di Indonesia yang batasnya sudah ditegaskan. Atau sekitar 10.909 desa dari total yang ada. Sepuluh provinsi dengan capaian tertinggi antara lain Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Barat, NTT, Lampung, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Di sisi lain, ada juga provinsi yang capaiannya masih rendah. Papua Pegunungan, Papua Selatan, Gorontalo, Papua Barat Daya, Maluku, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Papua, dan Sulawesi Tenggara masuk dalam daftar itu.

Proses penegasan batas desa sendiri nggak sederhana. Ada serangkaian tahapan. Mulai dari sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan, pengumpulan dan penelitian dokumen batas desa baik secara historis maupun yuridis sampai tahap pelacakan di lapangan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar