Pencegahan Korupsi Mandul, Pengawasan Internal di K/L dan Pemda Dinilai Tak Efektif

- Rabu, 29 April 2026 | 20:10 WIB
Pencegahan Korupsi Mandul, Pengawasan Internal di K/L dan Pemda Dinilai Tak Efektif

Maraknya korupsi dalam beberapa tahun terakhir ini jadi bukti telanjang. Agenda pencegahan korupsi? Nyaris tak ada progres berarti. Instrumen pencegahan yang ada di semua kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah praktis mandul. Tak berfungsi efektif.

Coba bayangkan. Kalau inspektorat jenderal yang notabene adalah pengawas internal sudah tidak efektif menjalankan tugas pokok dan fungsinya, apa yang terjadi? Budaya korupsi bakal tumbuh subur. Praktiknya akan terus eksis. Sulit dibendung.

Operasi tangkap tangan terhadap para tersangka koruptor sejatinya hanya menjelaskan satu hal: praktik korupsi masih terjadi di berbagai lini birokrasi. Negara maupun daerah. Semua itu akibat lemahnya pencegahan. Atau bahkan nyaris tidak ada.

Masyarakat terus disuguhi fakta hasil OTT hingga bulan-bulan terakhir ini. Padahal, komitmen dan aksi nyata memerangi korupsi sudah berjalan puluhan tahun. Hampir semua komunitas sepakat: korupsi makin marak. Itu sebenarnya jeritan keprihatinan. Bahwa pemberantasan korupsi minim progres.

Namun begitu, semua penindakan dan hasil OTT itu tetap layak diapresiasi. Sekadar prihatin? Tidak menyelesaikan masalah. Kita perlu lebih dari itu.

Urgensi pencegahan korupsi sebenarnya bukan tema baru. Sudah lama jadi bahan diskusi. Dari dulu hingga kini. Sejatinya, langkah dan strategi pencegahan dimulai dari dalam organisasi atau institusi itu sendiri. Setiap individu sebagai anggota satuan kerja dituntut selalu mengedepankan kehendak baik dalam pengabdiannya. Untuk itulah pengawasan diperlukan. Mencegah kesalahan individu atau kelompok kerja.

Instrumen pengawasan dan pencegahan korupsi sebenarnya sudah ada. Di semua kementerian, lembaga, hingga pemda. Namanya Itjen. Bukan sub-lembaga baru. Anggotanya adalah aparat pengawasan intern pemerintah atau APIP tingkat pusat dan daerah.

Menurut tupoksinya, Itjen melaksanakan pengawasan internal. Mulai dari audit, reviu, evaluasi, hingga pemantauan. Semua itu untuk menjamin akuntabilitas kinerja, keuangan, dan tata kelola instansi. Agar bersih dan efektif. Pada 2024 lalu, tupoksi APIP diperkuat dengan surat edaran bersama Mendagri, KPK, dan BPKP. Nomor 11 Tahun 2024. Fokusnya: peningkatan kapabilitas.

Semua pihak tentu berharap efektivitas tupoksi Itjen dengan APIP-nya terus ditingkatkan. Diperkuat. Dan yang tak kalah penting, dijaga independensinya. Sebaliknya, Itjen dan para APIP di semua K/L-Pemda tidak boleh pasif. Apalagi berdiam diri. Terutama saat berhadapan dengan fakta korupsi yang semakin marak dalam satu dekade terakhir.

Menurut Survei Penilaian Integritas 2024 yang dipublikasikan KPK, ditemukan kecenderungan mengkhawatirkan. Praktik korupsi, suap, dan gratifikasi terjadi pada lebih dari 90 persen K/L dan Pemda. Angka yang fantastis.

Berpijak pada temuan SPI itu, wajar jika muncul pertanyaan. Tentang kinerja Itjen-APIP di semua K/L-Pemda. Pasti pertanyaan akan berfokus pada kompetensi, kredibilitas, dan kapabilitas mereka dalam mencegah korupsi, suap, dan gratifikasi.

Pertanyaan tentang kinerja Itjen-APIP itu jadi makin relevan jika dihadapkan pada indeks persepsi korupsi Indonesia. Menurut Transparency International, IPK Indonesia per 2025 berada di peringkat 109 dari 180 negara. Peringkat itu menjelaskan satu hal: efektivitas kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi semakin menurun. Sebagai indikator, peringkat ini sejalan dengan persepsi masyarakat. Bahwa korupsi di negara ini makin marak.

Sebagai salah satu agenda Reformasi 1998, semangat mencegah dan memberantas korupsi tidak boleh redup. Strateginya harus terus diperkuat. Dari waktu ke waktu. Harus ada keberanian dan kemauan untuk melakukan kajian. Mengukur kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman. SWOT yang berkelanjutan sangat diperlukan. Soalnya, modus korupsi terus berkembang. Kerja sama antar-institusi menjadi keniscayaan.

Sebab, dengan skala organisasi pemerintah pusat-daerah sebesar Indonesia, pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak mungkin hanya mengandalkan KPK. Butuh kerja kolektif.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi bisa terwujud jika ada kesungguhan membangun sinergi antar-institusi. Itu sebabnya efektivitas tupoksi Itjen-APIP di semua K/L-Pemda menjadi sangat penting. Krusial bahkan.

Selain meningkatkan efektivitas pencegahan korupsi di internal masing-masing, ada hal lain yang tak kalah penting. Merumuskan efek jera yang maksimal. Membuat siapa pun takut melakukan korupsi. Efek jera dari sanksi hukuman penjara selama ini tampak sangat minim. Buktinya? Selain makin marak, praktik korupsi hari-hari ini sering dilakukan secara terbuka. Tanpa rasa malu.

Seperti halnya pencegahan, semangat menumbuhkan efek jera ini pun sudah sering dibahas. Dari dulu. Dalam banyak forum diskusi, beragam gagasan dikemukakan. Mulai dari sanksi hukum paling maksimal dan ekstrim, hingga gagasan sanksi perampasan aset koruptor. Yang terus dibahas dan jadi perhatian banyak komunitas akhir-akhir ini.

Sejak KPK berdiri dan berfungsi tahun 2002, kasus korupsi yang ditangani hingga kini mendekati 1.900 kasus. Dengan total tersangka sekitar 1.600 orang. Catatan sementara menyebutkan, jumlah OTT yang dilakukan KPK sekitar 170 kali. OTT pertama dilakukan 8 April 2005. Saat itu KPK menangkap seorang anggota KPU dan auditor BPK dalam kasus suap pengadaan kotak suara untuk Pemilu 2004.

Profil para tersangka dari semua OTT itu selalu dipublikasikan. Tentu publikasi itu menumbuhkan rasa malu bagi keluarga dan kerabat. Namun terbukti, rasa malu dan hukuman penjara gagal menumbuhkan efek jera. Gagal total.

Telah muncul kesan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia selama ini terlalu fokus pada penindakan. Sebaliknya, minim peduli pada aspek pencegahan dan rumusan sanksi yang bisa menumbuhkan efek jera. Kesan lainnya? Pisau hukum penindasan belum terarah ke semua arah. Masih pilih-pilih.

Fakta dan kecenderungan tentang semakin maraknya korupsi dalam satu dekade terakhir ini hendaknya mengingatkan semua pihak. Bahwa urgensi mencegah korupsi itu nyata. Penindakan adalah keharusan. Namun penindakan hanya menjadi bukti kalau peluang untuk praktik korupsi itu tetap eksis. Sudah waktunya peluang itu ditutup. Dengan memaksimalkan strategi cegah korupsi di semua K/L-Pemda.

Bambang Soesatyo, Anggota DPR RI/Ketua MPR RI ke-15/Ketua DPR RI ke-20/Ketua Komisi III DPR RI ke-7/Dosen Pascasarjana (S3) Ilmu Hukum Universiti Borobudur, Universitas Jayabaya dan Universitas Pertahanan (Unhan).

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar