Sidang Perdana Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Empat Prajurit TNI Didakwa Pakai Campuran Air Aki dan Pembersih Karat

- Rabu, 29 April 2026 | 19:15 WIB
Sidang Perdana Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Empat Prajurit TNI Didakwa Pakai Campuran Air Aki dan Pembersih Karat

Jakarta Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, akhirnya digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu, 29 April 2026. Di ruang sidang yang tegang itu, Oditur Militer membeberkan detail mengejutkan soal racikan kimia yang dipakai empat oknum prajurit TNI. Bukan asam sulfat murni atau bahan berbahaya yang lazim, ternyata mereka menggunakan campuran air aki bekas dan cairan pembersih karat. Ya, sederhana tapi mematikan.

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan adalah Serda Mar Edi Sudarko, Lettu Mar Budhi Hariyanto Widi Cahyono, Kapten Mar Nandala Dwi Prasetia, dan Lettu Pas Sami Lakka. Mereka semua didakwa atas aksi yang sudah direncanakan rapi sejak beberapa hari sebelumnya.

Menurut Oditur, perencanaan eksekusi dimulai pada Kamis, 12 Maret 2026, petang. Saat itu, Lettu Mar Budhi Hariyanto terdakwa 2 terlihat mendatangi bengkel mobil Denma Bais TNI. Di sana, ia mengambil bahan baku. “Terdakwa 2 mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci,” ujar Oditur di persidangan.

Campuran kimia itu kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tumbler berwarna ungu dengan tutup hitam. Tumbler itu sudah disiapkan dari kamar mess mereka. Untuk mengelabui orang, tumbler itu dibungkus plastik kresek hitam dan digantung di bagian depan sepeda motor. Rapi, memang. Seperti adegan dalam film kriminal, tapi ini nyata.

Sebelum bergerak, para terdakwa sempat menyisir kawasan Monas. Mereka mencari Andrie Yunus di acara Kamisan. Tapi nihil. Tim kemudian terbagi dua: satu kelompok memantau kantor KontraS, satu lagi mengincar kantor YLBHI di Jalan Diponegoro.

Malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB, mereka melihat korban keluar dari kantor YLBHI. Andrie mengendarai sepeda motor berwarna kuning. Tanpa membuang waktu, mereka membuntuti. Dari bayangan lampu jalan, rombongan motor itu melaju hingga ke Jalan Salemba 1, Jakarta Pusat.

“Tepat di persimpangan Jalan Salemba 1 dan Jalan Talang, sepeda motor Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 balik arah atau lawan arah menuju arah sepeda motor Saudara Andri Yunus. Pada saat berpapasan, Terdakwa 1 langsung menyiramkan cairan kimia tersebut,” jelas Oditur.

Reaksi campuran itu begitu cepat. Tubuh Andrie seketika terasa terbakar. Hanya 20 meter dari lokasi penyiraman, ia terpaksa menjatuhkan motornya. Panasnya luar biasa, katanya. Warga sekitar yang melihat korban dalam kondisi merah seperti darah berusaha menolong. Ada yang memberi air mineral. Andrie sempat pulang ke Mess KontraS dalam keadaan meronta kesakitan. Namun akhirnya, warga membawanya ke RSCM.

Lalu, apa motif di balik semua ini? Oditur menyebutnya bersifat ideologis dan personal terkait institusi. Para terdakwa merasa sakit hati dengan pernyataan-pernyataan Andrie Yunus yang dianggap menyudutkan TNI.

“Bahwa latar belakang para Terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada Saudara Andri Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada Saudara Andri Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI,” kata Oditur.

Atas perbuatan mereka, keempat terdakwa didakwa dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Subsider Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Lebih subsider Pasal 467 ayat (1) Jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar