Berita ini agak mengejutkan. Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi menyandang status tersangka. Kejaksaan Tinggi Lampung yang mengumumkannya. Arinal diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera, atau biasa disingkat WK OSES.
Sebelumnya, kasus ini sudah menyeret tiga orang lain. Mereka sudah duduk di kursi pesakitan. Ada Heri, mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Lalu M Hermawan Eriadi, mantan Direktur Utama PT LEB. Dan Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB. Proses persidangan mereka masih berjalan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Nah, dari situlah nama Arinal mulai mencuat. Menurut Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, pengembangan penyidikan dan fakta-fakta di persidangan jadi pemicunya. “Pemeriksaan terhadap A dilakukan berdasarkan perkembangan penyidikan serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujarnya, dengan nada resmi.
Arinal sendiri akhirnya diperiksa pada Selasa, 28 April. Sebelumnya, dia sempat dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Alasannya? Tidak dijelaskan lebih lanjut. Tapi begitu pemeriksaan selesai, status tersangka langsung melekat padanya.
Inti persoalannya ada di dana PI 10 persen tadi. Waktu itu, Pemerintah Provinsi Lampung melalui PT LEB menerima dana yang jumlahnya gila: USD 17.268.000. Kalau dirupiahkan, sekitar Rp 271,5 miliar. Angka yang bikin siapa saja geleng-geleng kepala.
Editor: Melati Kusuma
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
BRI Super League 2025/2026: Empat Tim Tuan Rumah Menang, Persib dan Persija Hanya Raih Satu Poin
Intelijen AS Kaji Risiko Deklarasi Kemenangan Sepihak Trump di Tengah Perang Berkepanjangan
Jasa Raharja Mulai Salurkan Santunan Rp90 Juta per Ahli Waris Korban Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi
Prabowo Tinjau Langsung Revitalisasi SMA Negeri 1 Cilacap, Pastikan Fasilitas Belajar Layak