Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Sumsel, Bandar Ditangkap dan 220 Kg Ganja Disita

- Selasa, 28 April 2026 | 12:45 WIB
Polisi Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Sumsel, Bandar Ditangkap dan 220 Kg Ganja Disita

Jakarta – Ladang ganja seluas 20 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumatra Selatan, akhirnya terbongkar. Operasi gabungan yang digelar pada Jumat, 24 April 2026, jadi momen pengungkapan kasus ini.

Dalam operasi itu, polisi tidak hanya memusnahkan ladang. Mereka juga menyita 220 kg ganja kering yang sudah siap edar. Tak berhenti di situ, seorang bandar berinisial PD alias Pinhar berhasil ditangkap di loket bus Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, angkat bicara. Katanya, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2024.

“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa, 28 April 2026.

Nah, selain ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, polisi juga mengamankan empat unit sepeda motor. Ada juga dokumen kepemilikan lahan dan peta ladang ganja. Yang menarik, tersangka ternyata mengelola seluruh rantai produksi dari tanam sampai distribusi. Rapi sekali, ya?

Dari hasil penyidikan, PD ini diketahui mengendalikan jaringan yang mencakup Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. Namun begitu, polisi belum puas. Masih ada empat pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka masih buron, dan pengejaran terus dilakukan.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, menambahkan bahwa pengungkapan ini jadi langkah strategis. Katanya, ini demi menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika. Ia berjanji akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya.

“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” tegasnya.


Ada empat pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran. Foto: Istimewa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian terbesar. Menurutnya, Polda Sumsel tidak cuma menindak peredaran di hilir, tapi juga memutus sumber produksi di hulu.

“Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” ujarnya dengan tegas.

Polda Sumsel berkomitmen terus mengembangkan kasus ini sampai seluruh jaringan terungkap. Di sisi lain, mereka juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi. Soalnya, memberantas narkotika butuh peran serta banyak pihak.

Saat ini, tersangka sudah ditahan. Ia dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tapi, bisa saja pasalnya bertambah tergantung hasil penyidikan lanjutan. Kita lihat saja nanti.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar