Jaksa KPK nggak bergerak sedikit pun dari tuntutan awal mereka. Dua orang Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan Yenni Andayani, mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas tetap dianggap bersalah. Kasusnya? Dugaan korupsi pengadaan LNG, alias gas alam cair murni. Menurut jaksa, ini soal penegakan hukum, bukan yang lain.
Di persidangan yang digelar Kamis (23/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa membacakan replik. Begini bunyinya:
“Bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK bersama-sama dengan BPK yang melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara adalah murni penegakan hukum.”
Jaksa juga menegaskan, semua dokumen dari surat dakwaan sampai tuntutan disusun berdasarkan alat bukti yang sah. Bukan asal comot. Mereka bilang sudah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan buat kedua terdakwa.
“Dalam menyusun surat dakwaan dan melakukan penuntutan, Penuntut Umum telah mendasarkan kepada alat bukti yang sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan para terdakwa yang dikuatkan oleh barang bukti serta telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan pada diri para terdakwa,” ujar jaksa.
Di sisi lain, jaksa meminta majelis hakim untuk nggak nurut sama pembelaan Hari dan Yenni. Mereka pengin vonisnya sesuai tuntutan: 6,5 tahun buat Hari, dan 5,5 tahun buat Yenni.
“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami bersikap tetap pada surat tuntutan pidana yang telah dibacakan pada tanggal 13 April 2026 dan nota pembelaan para terdakwa dan advokatnya harus dinyatakan ditolak,” kata jaksa.
“Selanjutnya kami penuntut umum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana Penuntut Umum,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Senin (13/4), sidang tuntutan digelar di tempat yang sama. Dua terdakwa ini Hari dan Yenni dituntut 5,5 dan 6,5 tahun penjara. Jaksa yakin banget mereka bersalah.
“Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambungnya.
Nggak cuma penjara, Hari juga dituntut bayar denda Rp 200 juta. Kalau nggak dibayar, diganti kurungan 80 hari. Begitu juga Yenni 5,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta, subsider 80 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua Yenni Andayani dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari,” jelas jaksa.
Menurut jaksa, yang memberatkan tuntutan adalah karena para terdakwa dinilai nggak mendukung program pemerintah buat memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan mereka juga dianggap merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Tapi ada juga hal yang meringankan. “Para terdakwa belum pernah dihukum, dan mereka sopan di persidangan,” kata jaksa.
Artikel Terkait
Hakim Vonis Hary Tanoe Bayar Ganti Rugi Rp531 Miliar ke CMNP
KPK Imbau Biro Haji Lain Kembalikan Uang Korupsi Kuota Haji
Israel Siap Lanjutkan Perang Lawan Iran, Tunggu Lampu Hijau dari AS
Dua Personel Angkatan Udara Israel Didakwa Jadi Mata-Mata untuk Iran