HNW Apresiasi Aturan Baru Haji: Syarat Baligh Gantikan Batas Usia 18 Tahun

- Jumat, 17 April 2026 | 20:20 WIB
HNW Apresiasi Aturan Baru Haji: Syarat Baligh Gantikan Batas Usia 18 Tahun

Langkah Kementerian Haji menerapkan aturan baru dalam UU No. 14 Tahun 2025 mendapat apresiasi dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Intinya, aturan lama yang mengharuskan calon jamaah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, kini tak lagi berlaku. Syaratnya disesuaikan dengan prinsip syariat: cukup sudah baligh.

“Alhamdulillah, Kementerian Haji telah melaksanakan ketentuan baru dalam Undang-Undang Haji hasil perubahan khususnya pasal 5 yang mengoreksi syarat keberangkatan calon haji adalah minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujar HNW dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/4/2026).

“Dengan tidak lagi memberlakukan syarat itu karena tidak sesuai dengan prinsip syariat yang menjadi rujukan ketentuan dasar. Jadi syarat baru keberangkatan haji tidak lagi menyebut batas usia atau pernikahan, melainkan cukup terpenuhinya ketentuan syariat yaitu sudah mencapai 'baligh'.”

Menurutnya, aturan sebelumnya dalam UU No. 8 Tahun 2019 itu memang perlu dikoreksi. Pasalnya, ketentuan batas usia 18 tahun atau sudah menikah dinilai tak selaras dengan asas syariat Islam yang justru menjadi dasar utama penyelenggaraan haji.

“Dalam pembahasan revisi UU, kami mengkritisi ketentuan tersebut karena tidak sesuai dengan asas utama dan pertama yang disebut dalam UU penyelenggaraan haji yaitu syariat,” jelas HNW lebih lanjut.

“Dalam Syariat Islam yang terejawantahkan dengan fiqih tidak ada ketentuan seperti itu. Tidak ada madzhab fiqih apa pun yang membatasi syarat keberangkatan dengan syarat sudah menikah atau batas minimal usia. Cukup syarat sudah 'baligh' saja. Dan itu di bawah usia 18 tahun.”

Alhasil, revisi itu disepakati. Dan dampaknya langsung terlihat. Ananda Aila Afifah, yang baru berusia 13 tahun namun telah baligh, kini bisa berangkat dan tercatat sebagai calon jamaah termuda.

“Semoga dengan berangkatnya Ananda Aila semakin memunculkan calon jamaah haji yang masih berusia muda, baik yang karena takdir menggantikan orang tuanya, atau memang sejak lahir sudah didaftarkan,” harapnya.

“Dan semoga dengan demikian, akan makin banyak lagi haji usia muda, dan makin diperpendeknya antrean panjang haji.”

Di sisi lain, HNW melihat kebijakan ini bukan cuma soal pemenuhan syariat. Ia menilai, langkah ini juga bisa berkontribusi mempercepat pengurangan antrean panjang, asalkan dijalankan dengan konsisten sesuai koridor hukum.

Konsistensi itu yang ditegaskannya. Pelaksanaan seluruh ketentuan dalam UU Haji, kata dia, harus benar-benar dipatuhi. Terutama menyangkut pengelolaan kuota, sekiranya Indonesia dapat tambahan kuota haji di kemudian hari.

“Jika nanti Indonesia mendapatkan tambahan kuota, maka selama UU belum diubah, harus tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, yaitu dibagi secara proporsional antara haji reguler (92%) dan haji khusus (8%) sesuai Pasal 9,” pungkasnya dengan tegas.

“Dan bila belum terpenuhi tetap merujuk pada nomor urut antrean berikutnya. Tidak 'ujug-ujug' dibagi dengan pola 'war ticket' yang tidak ada rujukan pengaturannya dalam UU. Ini penting diingatkan agar tidak mengulangi kasus Menag periode yang lalu.”

Baginya, ini soal menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi semua calon jamaah. UU yang sudah disepakati harus jadi solusi, bukan justru diabaikan yang malah akan menimbulkan masalah baru di masa depan.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar