KPK Periksa Sejumlah PIHK Pekan Depan, Pengembangan Kasus Korupsi Kuota Haji

- Jumat, 03 April 2026 | 19:15 WIB
KPK Periksa Sejumlah PIHK Pekan Depan, Pengembangan Kasus Korupsi Kuota Haji

TVRINews, Jakarta

Mulai pekan depan, KPK bakal memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah ini bagian dari pengembangan kasus korupsi kuota haji yang menjerat Kementerian Agama. Jadi, penyelidikan makin meluas.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo bilang, penyidik akan memanggil sejumlah saksi. "Dalam perkara ini, penyidik pada minggu depan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang di antaranya adalah para PIHK," ujar Budi.

Ia menegaskan, pemeriksaan tak cuma dilakukan di kantor KPK. Tim penyidik juga akan mendatangi langsung lokasi-lokasi PIHK terkait. Soalnya, keberadaan mereka tersebar di berbagai daerah, bukan cuma Jakarta.

"Pemeriksaan di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," ungkapnya. Menurut Budi, cara ini dianggap lebih efektif untuk mengumpulkan bahan perkara.

Di sisi lain, KPK mengingatkan para pihak yang dipanggil agar kooperatif. Jangan sampai mengabaikan panggilan pemeriksaan. Sampai saat ini, sudah empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, kemungkinan bakal ada tambahan lagi.

Dua tersangka yang sudah lama diketahui publik adalah Yaqut dan mantan Staf Khusus Menag, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex. Yaqut kini mendekam di Rutan KPK, sementara Gus Alex sudah ditahan sejak pertengahan Maret lalu.

Namun begitu, pengembangan kasus ini juga menjaring dua tersangka baru dari kalangan swasta. Mereka adalah Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, yang juga Ketua Umum Kesthuri. Keduanya diduga terlibat dalam pengaturan pembagian kuota haji tambahan. Tak hanya itu, mereka juga dituding memberikan kickback kepada oknum di Kemenag.

Jadi, pemeriksaan maraton pekan depan ini bakal jadi babak baru. Semua mata kini tertuju pada bagaimana KPK mengurai benang kusut kasus kuota haji ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar