Kejagung Hormati Usulan DPR untuk Tahanan Kasus Korupsi Video Profil Desa

- Senin, 30 Maret 2026 | 13:55 WIB
Kejagung Hormati Usulan DPR untuk Tahanan Kasus Korupsi Video Profil Desa

Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal usulan Komisi III DPR. Mereka diminta menangguhkan penahanan Amsal Sitepu, terdakwa kasus korupsi video profil desa di Karo. Ya, Kejagung bilang mereka menghormati fungsi pengawasan DPR. Tapi, ada catatan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal itu di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).

"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi rasa keadilan," ujar Anang.

Namun begitu, dia menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan itu sebenarnya bagian dari mekanisme hukum biasa. Bisa ditempuh terdakwa lewat proses persidangan.

Setelah agenda tuntutan, menurut Anang, masih ada ruang untuk pleidoi. Nah, di situlah seluruh permohonan, termasuk soal penangguhan, bisa diajukan untuk dipertimbangkan hakim.

"Terkait permohonan yang bersangkutan, ya silakan aja," katanya dengan nada santai. "Kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya nanti, setelah tuntutan, ada pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan aja di sana."

Di sisi lain, Anang menyatakan kesiapan Kejagung untuk menghadiri RDP dengan DPR jika diperlukan. Dia menilai kontrol dari parlemen itu penting agar proses hukum berjalan akuntabel.

"Terkait RDP, kami siap dan kami menghormati. Ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum," ucapnya.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar