Kejaksaan Agung akhirnya angkat bicara soal usulan Komisi III DPR. Mereka diminta menangguhkan penahanan Amsal Sitepu, terdakwa kasus korupsi video profil desa di Karo. Ya, Kejagung bilang mereka menghormati fungsi pengawasan DPR. Tapi, ada catatan.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan hal itu di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (30/3/2026).
"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan dan memenuhi rasa keadilan," ujar Anang.
Namun begitu, dia menegaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan itu sebenarnya bagian dari mekanisme hukum biasa. Bisa ditempuh terdakwa lewat proses persidangan.
Setelah agenda tuntutan, menurut Anang, masih ada ruang untuk pleidoi. Nah, di situlah seluruh permohonan, termasuk soal penangguhan, bisa diajukan untuk dipertimbangkan hakim.
"Terkait permohonan yang bersangkutan, ya silakan aja," katanya dengan nada santai. "Kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya nanti, setelah tuntutan, ada pleidoi dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan aja di sana."
Di sisi lain, Anang menyatakan kesiapan Kejagung untuk menghadiri RDP dengan DPR jika diperlukan. Dia menilai kontrol dari parlemen itu penting agar proses hukum berjalan akuntabel.
"Terkait RDP, kami siap dan kami menghormati. Ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum," ucapnya.
Usulan DPR sendiri muncul dalam rapat yang digelar hari ini. Komisi III tak cuma minta penangguhan, tapi bahkan bersedia jadi penjamin untuk Amsal Sitepu.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, membacakan kesimpulan rapat yang dihadiri seluruh fraksi. Amsal sendiri hadir secara online dari Nusantara II, DPR RI.
"Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin," tegas Habiburokhman.
Langkah mereka lebih jauh lagi. Komisi III juga mendorong agar Amsal dibebaskan, atau setidaknya mendapat putusan ringan. Mereka meminta majelis hakim mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat, termasuk bagi pekerja kreatif.
Pernyataan itu merujuk pada Pasal 5 ayat 2 UU tentang Kekuasaan Kehakiman.
Usai membacakan poin-poin kesimpulan, Habiburokhman meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.
"Sepakat?" tanyanya.
"Sepakat," jawab mereka serentak. Rekomendasi itu pun resmi menjadi sikap Komisi III.
Artikel Terkait
TNI AU Buka Pendaftaran Bintara Gelombang Kedua hingga 20 Juni 2026
Pengemudi BYD Denza di Tangerang Ditilang Usai Modifikasi Pelat Nomor Mirip Kode Kendaraan Menteri
Daging Kurban Alot? Jangan Langsung Marinasi, Simpan Dulu 24 Jam di Kulkas
Ribuan Jemaah Salat Idul Adha di Al-Aqsa di Tengah Ketegangan dan Pelanggaran Gencatan Senjata