MURIANETWORK.COM - Kementerian Sosial RI bersama Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Shelter Santa Theresia di Batam untuk mengevaluasi layanan perlindungan bagi korban kekerasan dan perdagangan orang (TPPO). Kunjungan yang dipimpin langsung oleh pimpinan komisi dan direktur terkait ini juga bertujuan memastikan optimalisasi Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang yang kini berstatus sebagai sentra layanan terpadu di wilayah perbatasan.
Tinjauan Langsung Layanan dan Pendampingan
Rombongan yang terdiri dari anggota dewan dan pejabat kementerian tidak hanya berdialog, tetapi juga menyaksikan secara langsung proses rehabilitasi sosial dan pendampingan psikososial di lokasi. Mereka mengamati dari dekat mekanisme perlindungan yang diberikan shelter kepada para penyintas. Interaksi ini memberikan gambaran nyata tentang tantangan dan capaian di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan penghargaannya atas kerja keras para pengelola lembaga.
"Kami mengapresiasi dedikasi pengelola shelter dan para pendamping yang membantu pemulihan korban. Kami berharap keberadaan LKS bisa ada di setiap wilayah agar korban mendapatkan perlindungan yang cepat dan layak," tuturnya.
Peningkatan Kapasitas Layanan di Tanjungpinang
Sementara itu, penguatan sistem perlindungan sosial juga difokuskan pada peningkatan kapasitas fasilitas yang ada. Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTSKPO) Kemensos, Rachmat Koesnadi, menjelaskan transformasi RPTC Tanjungpinang menjadi sentra layanan terpadu.
"RPTC Tanjungpinang telah di-upgrade menjadi sentra yang menjadi tempat penerimaan warga negara Indonesia deportasi sekaligus penanganan awal bagi kelompok rentan sebelum dirujuk ke layanan lanjutan," jelas Rachmat.
Peningkatan status ini, menurutnya, memperluas cakupan layanan secara signifikan. Sentra tersebut kini mampu memberikan respons yang lebih menyeluruh, mulai dari asesmen kebutuhan mendesak, pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan psikologis, hingga upaya reunifikasi keluarga dan rujukan ke program pemberdayaan jangka panjang.
Penyaluran Bantuan Langsung dan Komitmen Bersama
Sebagai bentuk dukungan konkret, kunjungan kerja itu juga diisi dengan penyaluran bantuan sosial langsung. Kemensos bersama Komisi VIII DPR RI menyerahkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp 24 juta kepada sepuluh penerima manfaat. Selain itu, disalurkan pula Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp 3,175 juta.
Melalui agenda ini, kedua lembaga negara tersebut menegaskan kembali komitmen kolaboratifnya. Fokusnya adalah memperkuat jaringan pengaman sosial dan sistem rehabilitasi bagi korban, khususnya di daerah perbatasan yang sering kali menghadapi kerentanan yang lebih kompleks. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
Artikel Terkait
Festival Imlek Nusantara 2026 Tawarkan Hiburan Gratis hingga Layanan Kesehatan di Lapangan Banteng
Maarten Paes Akhirnya Jalani Debut Bersejarah Bersama Ajax Amsterdam
Gempa M 6 Guncang Fiji, BMKG Tegaskan Tak Ada Potensi Tsunami di Indonesia
Survei: Dukungan Publik untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran Capai 79,2%, Tertinggi di Luar Jawa