Kemensos dan DPR Tinjau Layanan Perlindungan Korban TPPO di Batam dan Tanjungpinang

- Minggu, 22 Februari 2026 | 15:00 WIB
Kemensos dan DPR Tinjau Layanan Perlindungan Korban TPPO di Batam dan Tanjungpinang

Sementara itu, penguatan sistem perlindungan sosial juga difokuskan pada peningkatan kapasitas fasilitas yang ada. Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang (RSTSKPO) Kemensos, Rachmat Koesnadi, menjelaskan transformasi RPTC Tanjungpinang menjadi sentra layanan terpadu.

"RPTC Tanjungpinang telah di-upgrade menjadi sentra yang menjadi tempat penerimaan warga negara Indonesia deportasi sekaligus penanganan awal bagi kelompok rentan sebelum dirujuk ke layanan lanjutan," jelas Rachmat.

Peningkatan status ini, menurutnya, memperluas cakupan layanan secara signifikan. Sentra tersebut kini mampu memberikan respons yang lebih menyeluruh, mulai dari asesmen kebutuhan mendesak, pemenuhan kebutuhan dasar, dukungan psikologis, hingga upaya reunifikasi keluarga dan rujukan ke program pemberdayaan jangka panjang.

Penyaluran Bantuan Langsung dan Komitmen Bersama

Sebagai bentuk dukungan konkret, kunjungan kerja itu juga diisi dengan penyaluran bantuan sosial langsung. Kemensos bersama Komisi VIII DPR RI menyerahkan Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) senilai Rp 24 juta kepada sepuluh penerima manfaat. Selain itu, disalurkan pula Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap I Tahun 2026 sebesar Rp 3,175 juta.

Melalui agenda ini, kedua lembaga negara tersebut menegaskan kembali komitmen kolaboratifnya. Fokusnya adalah memperkuat jaringan pengaman sosial dan sistem rehabilitasi bagi korban, khususnya di daerah perbatasan yang sering kali menghadapi kerentanan yang lebih kompleks. Langkah ini dipandang sebagai upaya strategis untuk memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal dalam mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Editor: Agus Setiawan


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar