Peran Aktif Polri dalam Mediasi Industrial
Sebagai bentuk komitmen konkret, Kapolri memastikan bahwa institusinya akan terus mengoptimalkan peran Desk Ketenagakerjaan Polri. Unit ini berfungsi sebagai fasilitator yang memberikan pendampingan dan pelayanan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
Penegakan Hukum sebagai Upaya Terakhir
Dalam kerangka penyelesaian sengketa, Jenderal Sigit menegaskan prinsip kehati-hatian yang dipegang oleh institusinya. Pendekatan hukum, dalam perspektif ini, ditempatkan sebagai jalan terakhir atau ultimum remedium. Artinya, proses mediasi dan musyawarah untuk mufakat harus diutamakan.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi Polri yang berusaha menjadi penjaga netralitas dan penengah yang adil, bukan sekadar alat penegak hukum. Dengan demikian, diharapkan tercipta harmoni industrial yang berkelanjutan, yang pada akhirnya menguntungkan seluruh pihak dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Artikel Terkait
Manado Kerahkan 1.216 Personel Amankan Perayaan Paskah Nasional 2026
Layanan SIM Keliling Kembali Beroperasi di Jakarta, Cek Jadwal dan Syaratnya
PM Spanyol Kecam Netanyahu, Tuduh Rendahkan Nyawa dan Hukum Internasional
Anggota PAN Sambut Gencatan Senjata AS-Iran, Harga Minyak Dunia Turun