Batasan itu, lanjutnya, mencakup larangan terlibat dalam operasi tempur ofensif, pelucutan senjata paksa, atau aksi demiliterisasi. Peran pasukan Indonesia akan berfokus pada perlindungan masyarakat sipil.
“National caveat kita juga sudah kita sampaikan ke ISF, bahwa kita tidak melakukan operasi militer. Kemudian kita tidak melakukan pelucutan senjata. Kita tidak melakukan apa yang disebut demiliterisasi. Yang kita lakukan adalah menjaga masyarakat sipil kedua belah pihak,” imbuhnya.
Posisi Strategis dan Perlindungan Personel
Keikutsertaan Indonesia dalam misi ini juga diperkuat dengan penunjukan perwira tinggi TNI sebagai Deputy Commander Operasi ISF. Posisi strategis ini dinilai bukan hanya sebagai penghargaan atas rekam jejak profesional prajurit Indonesia di misi perdamaian PBB, tetapi juga sebagai jaminan tambahan untuk keselamatan personel di lapangan.
Posisi tersebut memungkinkan Indonesia memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan operasional, memastikan setiap langkah kontingennya tetap selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi dan politik luar negeri yang bebas aktif.
“Deputy commander operasi juga merupakan sesuatu yang penghormatan dan penghargaan terhadap track record Indonesia, kemudian reputasi prajurit-prajurit Indonesia di berbagai medan menjaga perdamaian dan saya kira kedudukan ini juga akan bisa memfasilitasi apa yang menjadi tujuan dan niatan kita mengirimkan pasukan ke ISF,” tandas Menlu Sugiono.
Dengan langkah ini, Indonesia kembali menegaskan posisinya di panggung global sebagai mitra yang bertanggung jawab, mengedepankan diplomasi perdamaian dan keselamatan warga sipil di tengah konflik, sambil menjaga kedaulatan dan prinsip-prinsip dasar penugasan militernya.
Artikel Terkait
BPK Mulai Audit LKPD Bangka Belitung, Fokus pada Belanja Barang dan Proyek
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Picu Kenaikan Harga BBM
Persib Waspadai Bali United yang Berangkat dengan Moral Tinggi ke GBLA
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Petral, Diduga Mark-up Harga Minyak 2008-2015