“Yang diteliti oleh Roy, Rismon, dan dr Tifa adalah dokumen yang sama yang diberikan kepada KPU pada Pilpres 2014 dan 2019. Bahkan saat sembilan informasi itu ditutup, Bung Bonatua sudah menegaskan kesamaannya dengan dokumen di KPU Solo dan KPU DKI,” kata Refly.
Nah, kesesuaian inilah yang kemudian dianggap memperkuat temuan awal Roy Suryo Cs. Refly menilai, penelitian mereka punya dasar hukum yang jelas karena objeknya bisa dipertanggungjawabkan sebagai ijazah yang diklaim milik Jokowi.
“Artinya apa? Artinya bahwa apa yang diteliti oleh Roy, Rismon dan dr Tifa adalah sebuah objek yang bisa dipertanggungjawabkan sebagai sebuah ijazah yang diklaim sebagai milik Pak Jokowi dan hasil penelitian mereka mengatakan itu 99,9 persen palsu,” pungkas Refly tegas.
Jadi, simpulannya begini: salinan resmi dari KPU yang didapat Bonatua disebut identik dengan sampel yang diteliti Roy Suryo Cs. Kesesuaian ini, bagi mereka, mendukung klaim bahwa dokumen yang beredar dan diteliti itu punya masalah keaslian. Semuanya berawal dari unggahan media sosial politisi PSI, Dian Sandi, yang kemudian memicu gelombang penelitian dan perdebatan panjang.
Artikel Terkait
Harga BBM Nonsubsidi Naik-Turun, Subsidi Pertalite dan Solar Tetap Stabil
Konflik AS-Israel-Iran Genap Sebulan, Korban Jiwa Ribuan dan Harga Minyak Melambung
Kejagung Dalami Keterlibatan Pejabat dan Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi AKT
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat hingga Sangat Lebat di Sejumlah Wilayah