Aksi keji itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Likupang, pada Rabu (28/1) lalu. Yang membuat kasus ini semakin memilikan, hampir semua pelakunya masih di bawah umur. Hanya satu dari enam tersangka yang berstatus dewasa.
"Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur," tegas Ikhwan.
Kondisi korban saat ini masih sangat memprihatinkan. Trauma mendalam jelas menghantuinya. Untuk mengusut tuntas, polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 473 ayat 2 KUHP tahun 2023. Pasal itu mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Mereka semua kini sudah ditahan, menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
DPRD DKI Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam di Lenteng Agung Jelang Ramadan
Petugas Satpol PP Kebumen Tewas Dibacok Saat Evakuasi Warga Gangguan Jiwa
Diplomasi Megawati di Balik Kemenangan NU-Muhammadiyah di Ajang Bergengsi Abu Dhabi
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Pulau Saringi NTB Dini Hari