Aksi keji itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Likupang, pada Rabu (28/1) lalu. Yang membuat kasus ini semakin memilikan, hampir semua pelakunya masih di bawah umur. Hanya satu dari enam tersangka yang berstatus dewasa.
"Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur," tegas Ikhwan.
Kondisi korban saat ini masih sangat memprihatinkan. Trauma mendalam jelas menghantuinya. Untuk mengusut tuntas, polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 473 ayat 2 KUHP tahun 2023. Pasal itu mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Mereka semua kini sudah ditahan, menunggu proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka