Pesta Miras Berujung Petaka: Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir di Minut

- Selasa, 03 Februari 2026 | 02:40 WIB
Pesta Miras Berujung Petaka: Remaja 14 Tahun Jadi Korban Pemerkosaan Bergilir di Minut

Aksi keji itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Likupang, pada Rabu (28/1) lalu. Yang membuat kasus ini semakin memilikan, hampir semua pelakunya masih di bawah umur. Hanya satu dari enam tersangka yang berstatus dewasa.

"Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anak di bawah umur," tegas Ikhwan.

Kondisi korban saat ini masih sangat memprihatinkan. Trauma mendalam jelas menghantuinya. Untuk mengusut tuntas, polisi menjerat keenam tersangka dengan Pasal 473 ayat 2 KUHP tahun 2023. Pasal itu mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun. Mereka semua kini sudah ditahan, menunggu proses hukum berikutnya.


Halaman:

Komentar