Angkanya masih jauh dari ideal. Hingga akhir Januari 2026, baru sekitar sepertiga dari total Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 yang berhasil dikumpulkan oleh KPK. Tepatnya, persentase kepatuhan baru menyentuh 32,52%.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi data itu pada Senin lalu. Menurutnya, capaian ini jelas masih perlu dikejar.
"Tingkat kepatuhan penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2025 baru mencapai 32,52%, per 31 Januari 2026,"
Budi menekankan bahwa laporan kekayaan ini bukan sekadar formalitas. Ini instrumen kunci untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan. Tanpanya, upaya membangun kepercayaan publik akan jauh lebih berat.
Karena itu, KPK tak henti mengingatkan. Mereka mengimbau semua Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya. Laporannya pun harus benar, lengkap, dan tentu saja, tepat waktu.
Imbauan ini berlaku luas. Mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, kepala daerah, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
"Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia,"
Di sisi lain, Budi melihat kepatuhan ini sebagai cerminan komitmen. Bukan cuma komitmen pribadi pejabat, tapi juga lembaganya. Ini adalah langkah fundamental dalam membangun integritas dan, yang tak kalah penting, mencegah korupsi sedari awal.
Jadi, laporan ini sebenarnya lebih dari sekadar angka di atas kertas. Ia adalah sinyal awal kesehatan tata kelola negara.
Artikel Terkait
200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas dalam Perayaan May Day 2026
Bareskrim Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia, Tiga Tersangka Ditangkap
Kebakaran Apartemen di Tanjung Duren, 110 Personel Damkar Dikerahkan
Pemerintah Percepat Penertiban Perlintasan Sebidang Usai Kecelakaan KA di Bekasi