Angkanya masih jauh dari ideal. Hingga akhir Januari 2026, baru sekitar sepertiga dari total Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 yang berhasil dikumpulkan oleh KPK. Tepatnya, persentase kepatuhan baru menyentuh 32,52%.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi data itu pada Senin lalu. Menurutnya, capaian ini jelas masih perlu dikejar.
Budi menekankan bahwa laporan kekayaan ini bukan sekadar formalitas. Ini instrumen kunci untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan. Tanpanya, upaya membangun kepercayaan publik akan jauh lebih berat.
Karena itu, KPK tak henti mengingatkan. Mereka mengimbau semua Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya. Laporannya pun harus benar, lengkap, dan tentu saja, tepat waktu.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka