Angkanya masih jauh dari ideal. Hingga akhir Januari 2026, baru sekitar sepertiga dari total Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025 yang berhasil dikumpulkan oleh KPK. Tepatnya, persentase kepatuhan baru menyentuh 32,52%.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi data itu pada Senin lalu. Menurutnya, capaian ini jelas masih perlu dikejar.
Budi menekankan bahwa laporan kekayaan ini bukan sekadar formalitas. Ini instrumen kunci untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas di tubuh pemerintahan. Tanpanya, upaya membangun kepercayaan publik akan jauh lebih berat.
Karena itu, KPK tak henti mengingatkan. Mereka mengimbau semua Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor yang belum melapor agar segera menyelesaikan kewajibannya. Laporannya pun harus benar, lengkap, dan tentu saja, tepat waktu.
Artikel Terkait
Puan Pimpin Rapat Diplomasi Parlemen, Sari Yuliati Hadir dalam Peran Baru
Prabowo dan Bos Garuda Bahas Strategi Teknologi Penerbangan
MK Tegas Tolak Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan Anggota BPKN
Kepala BGN Minta Maaf, Ancam Beri Kartu Kuning untuk Penyedia Makanan Siswa Keracunan