Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Banser

- Senin, 02 Februari 2026 | 08:00 WIB
Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Banser

Status Tersangka Resmi Diberikan

Laporan itu kini berbuah tindakan. Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat. Kasat Reskrim, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa status tersangka telah resmi disematkan. "Kita sudah tetapkan tersangka," tegasnya Minggu (1/2).

Penetapan ini bukan tanpa dasar. Semuanya tercatat rapi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Surat itu terbit pada 22 September 2025, setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara untuk mengkaji bukti.

Bahar bin Smith menghadapi tuntutan berat. Pasal yang mengancamnya antara lain Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Semuanya dijerat berbarengan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Polisi sudah mengirimkan panggilan resmi. "Kami meminta tersangka, Bahar bin Smith, untuk hadir dan memberi keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang," pungkas Awaludin.


Halaman:

Komentar