Status Tersangka Resmi Diberikan
Laporan itu kini berbuah tindakan. Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat. Kasat Reskrim, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa status tersangka telah resmi disematkan. "Kita sudah tetapkan tersangka," tegasnya Minggu (1/2).
Penetapan ini bukan tanpa dasar. Semuanya tercatat rapi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Surat itu terbit pada 22 September 2025, setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara untuk mengkaji bukti.
Bahar bin Smith menghadapi tuntutan berat. Pasal yang mengancamnya antara lain Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Semuanya dijerat berbarengan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi sudah mengirimkan panggilan resmi. "Kami meminta tersangka, Bahar bin Smith, untuk hadir dan memberi keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang," pungkas Awaludin.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka