Status Tersangka Resmi Diberikan
Laporan itu kini berbuah tindakan. Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat. Kasat Reskrim, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa status tersangka telah resmi disematkan. "Kita sudah tetapkan tersangka," tegasnya Minggu (1/2).
Penetapan ini bukan tanpa dasar. Semuanya tercatat rapi dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Surat itu terbit pada 22 September 2025, setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara untuk mengkaji bukti.
Bahar bin Smith menghadapi tuntutan berat. Pasal yang mengancamnya antara lain Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan. Semuanya dijerat berbarengan dengan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi sudah mengirimkan panggilan resmi. "Kami meminta tersangka, Bahar bin Smith, untuk hadir dan memberi keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang," pungkas Awaludin.
Artikel Terkait
Mobil Hangus Terbakar Usai Tabrakan di Tol Jagorawi, Diduga Diawali Adu Kecepatan
Jenderal Israel Terbang Diam-diam, Desak AS Serang Iran dalam Dua Bulan
Jalan Berlumpur, Suara Lantang: Bocah SMP di Perbatasan Tuntut Presiden Perbaiki Infrastruktur
Jamur Halusinogen Yunnan: Misteri Kurcaci yang Mengintai di Balik Makanan Lezat