Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Banser

- Senin, 02 Februari 2026 | 08:00 WIB
Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Anggota Banser

Polisi akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasusnya adalah pengeroyokan yang menimpa seorang pria di Tangerang. Korban, seorang anggota Banser Kota Tangerang, mengalami luka-luka cukup serius.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengonfirmasi identitas korban. "Iya, anggota Banser Kota Tangerang," ujarnya saat dikonfirmasi Senin lalu.

Peristiwa kekerasan ini sendiri terjadi jauh sebelumnya, tepatnya pada 22 September 2025. Awalnya, istri korban yang berinisial FY kebingungan mencari suaminya. Ia kemudian mendapat kabar bahwa sang suami ternyata dirawat di RSU Kabupaten Tangerang. Dari sanalah cerita pengeroyokan ini mulai terungkap.

Midyani menjelaskan kronologi yang diterimanya. "Ipar pelapor memberi informasi bahwa suami pelapor disekap dan dikeroyok sebanyak 10 orang. Salah satunya bernama Habib Bahar Smith," katanya.

Kondisi korban, pria berinisial R itu, sungguh memprihatinkan. Akibat penganiayaan itu, ia menderita luka di sekujur tubuh. "Pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam. Hidungnya berdarah, bibir bawah luka, giginya patah. Bahkan di tangan kanan ada bekas sundutan rokok," imbuh Midyani dengan nada prihatin. Tak terima, keluarga pun melaporkan kejadian ini ke polisi.


Halaman:

Komentar