Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Kasusnya dugaan penganiayaan.
Kasat Reskrim setempat, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi hal ini pada Minggu (1/2/2026).
"Kita sudah tetapkan tersangka," ujarnya singkat.
Langkah ini diambil setelah penyidik menyelenggarakan gelar perkara. Dasarnya, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP bernomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT. Surat itu sendiri sudah terbit lebih dulu, tepatnya pada 22 September 2025.
Artikel Terkait
Jembatan Tua Ambruk, Empat Desa di Pandeglang Terisolasi
Red Notice Interpol Terbit, Ruang Gerak Tersangka Korupsi Minyak Riza Chalid Dikepung
Jembatan Harapan di Desa Belimbing: Polri dan Warga Bahu-Membahu Akhiri Isolasi
Janji Haji Rp 1,2 Miliar Berujung Pembunuhan di Gumuk Pasir