Nah, untuk pasal yang dijerat, cukup beragam. Bahar bin Smith menghadapi tuntutan Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Bisa juga kena Pasal 170 tentang pengeroyokan, atau alternatifnya Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan. Semuanya dijerat juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Polisi sudah bergerak. Mereka mengirimkan panggilan resmi.
"Mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," jelas Awaludin.
Sekarang, tinggal menunggu respons dari sang habib.
Artikel Terkait
Anak Terluka Diduga Akibat Peluru Nyasar, Latihan Militer Korsel Dihentikan Sementara
Lonjakan 247 Persen Pemudik Laut di Pelabuhan Tenau Kupang
Transjakarta Perpanjang Jam Operasi Bus Wisata Selama Libur Lebaran 2026
Kemenag Ingatkan Etika Berbuka Saat Mudik dan Anjurkan Manfaatkan Aplikasi Pusaka