KPK Periksa Enam Kades dan Ajudan Bupati Pati Terkait Pungli Rp 2,6 Miliar

- Rabu, 28 Januari 2026 | 19:20 WIB
KPK Periksa Enam Kades dan Ajudan Bupati Pati Terkait Pungli Rp 2,6 Miliar

Penyelidikan KPK terkait kasus pungutan liar terhadap calon perangkat desa di Pati terus bergulir. Kali ini, tim penyidik telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala desa. Tak hanya itu, ajudan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, juga turut dimintai keterangan.

Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, fokus pemeriksaan adalah mekanisme pengumpulan uang.

"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," jelas Budi kepada awak media, Rabu (28/1/2026).

Secara keseluruhan, ada enam kepala desa yang datang memenuhi panggilan. Mereka diperiksa di Mapolres Pati, bersama dengan beberapa nama lainnya.

Daftar saksi yang diperiksa cukup panjang. Ada Tri Hariyama dari Dinas Permendes Kabupaten Pati dan Wisnu Agus Nugroho yang merupakan ajudan bupati. Kemudian, tampak nama Yogo Wibowo selaku Camat Jakenan.

Dari kalangan kepala desa, hadir Sisman (Desa Sidoluhur/Karangrowo), Sudiyono (Angkatan Lor), dan Imam Sholikin (Desa Gadu). Lalu ada pula Sugiyono atau Yoyon dari Tambakharjo, Pramono (Semampir), dan Agus Susanto (Slungkep). Satu nama dari kalangan swasta, Mudasir, juga turut diperiksa.

Sudewo sendiri sudah resmi berstatus tersangka. Dia diduga memeras calon perangkat desa bersama tiga orang lainnya.

Ketiga tersangka pendamping itu adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun). Semuanya dari wilayah Kecamatan Jakenan dan Jaken.

Modusnya cukup jelas. Menurut dugaan KPK, tarif awal yang 'dipasang' Sudewo berkisar antara Rp 125 hingga 150 juta per calon. Namun, angka itu kemudian membengkak di tangan anak buahnya. Mereka disebut menaikkan tarif menjadi Rp 165 juta sampai Rp 225 juta untuk setiap orang yang ingin menduduki jabatan di desa.

Dari pengembangan kasus ini, KPK berhasil menyita uang yang tidak sedikit. Totalnya mencapai Rp 2,6 miliar. Jumlah yang menggambarkan betapa sistemiknya praktik ini berjalan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler