KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus Ijon Rp 9,5 Miliar

- Selasa, 27 Januari 2026 | 14:00 WIB
KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Bekasi Terkait Kasus Ijon Rp 9,5 Miliar

Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP, Jejen Sayuti, harus memenuhi panggilan KPK. Dia bakal diperiksa sebagai saksi, terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hal itu. "Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi," ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Jejen tak sendirian. Bersamanya, dua saksi lain turut dipanggil: Sugiarto dari pihak swasta dan seorang ASN bernama Dodo Murthado. Budi enggan merinci lebih jauh soal apa yang akan ditanyakan penyidik kepada mereka.

Ini bukan pemeriksaan pertama, tentu saja. Sebelumnya, KPK sudah memanggil Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin dan ajudan Ade Kuswara, Muhamad Reza. Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk kasus yang sama, Rabu (21/1) lalu. Saat itu, penyidik juga memanggil Yuda Nugraha, staf dari tersangka Sarjan, serta sejumlah saksi dari kalangan swasta.

Kasus ini sendiri sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Ade Kuswara Kunang, sang bupati nonaktif, adalah yang utama. Lalu ada ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Dugaan intinya soal uang ijon proyek. Nilainya fantastis: Rp 9,5 miliar. Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang sebesar itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan sebuah proyek yang rencananya digarap tahun 2026.

"Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar," jelas Asep. Ia melanjutkan, pemberian uang itu dilakukan dalam empat kali penyerahan, tentu saja melalui para perantara.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler