Seorang debt collector berinisial MT (40) akhirnya diamankan polisi. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Pujianah, istri dari seorang nasabah, hingga menyebabkan jari korban putus. Aksi kekerasan ini berawal dari penagihan utang yang dianggap tak lazim.
Menurut AKP Arya Widjaya, kasus ini bermula dari utang suami korban sebesar satu juta rupiah ke sebuah bank plecit. Utang itu sendiri sudah berjalan sejak Juli tahun lalu.
"Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta," jelas Arya, Selasa (30/12/2025).
Perjanjian awalnya, uang sejuta itu akan dicicil setiap hari. Besarannya Rp 50 ribu per hari, yang artinya harus lunas dalam 25 hari. Tapi kenyataannya, hingga bulan Desember, utang itu masih menggantung. Tak lunas-lunas.
Nah, karena tunggakan itu, MT kemudian berulah. Ia mencoba merekam korban dengan ponselnya. Tujuannya jelas: mengancam akan memviralkan sang istri karena suaminya tak kunjung bayar.
Pujianah tentu saja tak terima. Ia berusaha mencegah perekaman itu, bahkan menarik tas si pelaku untuk dibawa menghadap ketua RT setempat. Situasi pun memanas.
Di sisi lain, reaksi pelaku justru brutal. Bukannya berunding, ia malah melakukan kekerasan pada tangan kiri Pujianah. Pukulan atau mungkin cekikan yang terlalu keras hingga akhirnya menyebabkan salah satu jari korban patah. Sungguh keterlaluan.
Korban yang terluka dan merasa teraniaya kemudian melapor. Ia menghubungi layanan aduan Lapor Cak Roma, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke polisi. Dari sanalah proses hukum mulai bergulir, dan MT pun berakhir di tahanan.
Artikel Terkait
Pekan Ketujuh IBL 2026 Diwarnai Duel Papan Atas
Tokoh Masyarakat Pekalongan Selamat dari Upaya Penembakan di Teras Rumah
Mahasiswa STIK dan TNI-Polri Bersihkan Pantai Seunuddon dalam Aksi Sinergi
Polisi Kejar Bandar Narkoba Inisial E, Diduga Pemasok Mantan Kapolres Bima Kota