Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan resmi mencekal mantan Penjabat Gubernur Bahtiar Baharuddin. Langkah ini diambil menyusul kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar di tahun anggaran 2024. Tak hanya Bahtiar, lima orang lainnya juga tak boleh ke luar negeri untuk sementara waktu.
Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengonfirmasi hal itu dalam keterangannya, Selasa (30/12/2025).
"Kejati Sulsel secara resmi telah mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen," ujarnya.
Menurut Didik, keenam orang ini dinilai punya kaitan erat dengan perkara yang diduga menguras uang negara itu. Pencekalan, lanjutnya, adalah upaya untuk memastikan penyidikan berjalan mulus.
"Ini untuk mencegah kemungkinan para pihak tersebut mempersulit atau bahkan kabur ke luar negeri di tengah proses hukum yang sedang kami intensifkan," tuturnya.
Selain mantan Gubernur, daftar nama yang dicekal mencakup seorang PNS Pemprov berinisial HS (51). Lalu ada dua PNS lain, RE (35) dan UN (49). Dari pihak swasta, Direktur Utama PT AAN berinisial RM (55) dan seorang karyawan swasta berinisial RE (40) juga tak bisa bepergian keluar.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati sudah memanggil Bahtiar untuk diperiksa. Pemeriksaan maraton itu berlangsung pada Rabu (17/12) lalu, dan makan waktu cukup lama.
"Kurang lebih 10 jam," jelas Didik, soal pemeriksaan terhadap Bahtiar yang masih berstatus saksi saat itu. Fokusnya adalah mendalami kebijakan proyek bibit nanas yang nilainya fantastis itu.
Nah, dari penyelidikan sementara, muncul dugaan kuat adanya praktik penggelembungan harga atau markup. Bahkan ada indikasi pengadaan fiktif. Meski begitu, status keenam orang tadi sampai sekarang masih sebagai saksi. Tim penyidik dikatakan masih mengumpulkan bukti, mendalami proses perencanaan hingga penganggaran proyek tersebut.
Upaya pengumpulan alat bukti sebenarnya sudah dilakukan jauh hari. Kejati Sulsel sebelumnya menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis (20/11). Mereka menyisir kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.
Hasilnya? Ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan disita. Tak ketinggalan, beberapa perangkat elektronik yang diduga punya kaitan dengan kasus ini turut diamankan. Semua barang bukti itu kini jadi bahan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pekan Ketujuh IBL 2026 Diwarnai Duel Papan Atas
Tokoh Masyarakat Pekalongan Selamat dari Upaya Penembakan di Teras Rumah
Mahasiswa STIK dan TNI-Polri Bersihkan Pantai Seunuddon dalam Aksi Sinergi
Polisi Kejar Bandar Narkoba Inisial E, Diduga Pemasok Mantan Kapolres Bima Kota