Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati sudah memanggil Bahtiar untuk diperiksa. Pemeriksaan maraton itu berlangsung pada Rabu (17/12) lalu, dan makan waktu cukup lama.
"Kurang lebih 10 jam," jelas Didik, soal pemeriksaan terhadap Bahtiar yang masih berstatus saksi saat itu. Fokusnya adalah mendalami kebijakan proyek bibit nanas yang nilainya fantastis itu.
Nah, dari penyelidikan sementara, muncul dugaan kuat adanya praktik penggelembungan harga atau markup. Bahkan ada indikasi pengadaan fiktif. Meski begitu, status keenam orang tadi sampai sekarang masih sebagai saksi. Tim penyidik dikatakan masih mengumpulkan bukti, mendalami proses perencanaan hingga penganggaran proyek tersebut.
Upaya pengumpulan alat bukti sebenarnya sudah dilakukan jauh hari. Kejati Sulsel sebelumnya menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis (20/11). Mereka menyisir kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.
Hasilnya? Ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan disita. Tak ketinggalan, beberapa perangkat elektronik yang diduga punya kaitan dengan kasus ini turut diamankan. Semua barang bukti itu kini jadi bahan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Pria di Sragen Tewaskan Wanita Hamil yang Desak Nikah
Komnas HAM Terima 12 Laporan Ancaman Usai Kasus Penyegelan Aktivis KontraS
Dua Belas Desa di Grobogan Terendam Akibat Luapan Sungai
UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon