Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati sudah memanggil Bahtiar untuk diperiksa. Pemeriksaan maraton itu berlangsung pada Rabu (17/12) lalu, dan makan waktu cukup lama.
"Kurang lebih 10 jam," jelas Didik, soal pemeriksaan terhadap Bahtiar yang masih berstatus saksi saat itu. Fokusnya adalah mendalami kebijakan proyek bibit nanas yang nilainya fantastis itu.
Nah, dari penyelidikan sementara, muncul dugaan kuat adanya praktik penggelembungan harga atau markup. Bahkan ada indikasi pengadaan fiktif. Meski begitu, status keenam orang tadi sampai sekarang masih sebagai saksi. Tim penyidik dikatakan masih mengumpulkan bukti, mendalami proses perencanaan hingga penganggaran proyek tersebut.
Upaya pengumpulan alat bukti sebenarnya sudah dilakukan jauh hari. Kejati Sulsel sebelumnya menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi pada Kamis (20/11). Mereka menyisir kantor Dinas TPHBun Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan di beberapa wilayah.
Hasilnya? Ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan disita. Tak ketinggalan, beberapa perangkat elektronik yang diduga punya kaitan dengan kasus ini turut diamankan. Semua barang bukti itu kini jadi bahan penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Kios di Depan TMP Kalibata
Kecelakaan Maut di Puncak: Pengendara Motor Tewas Setelah Kepala Terlindas Pikap
Ledakan Amarah di Metro: Suami Bakar Rumah Istri Usai Dituduh Selingkuh
KPK Bongkar Kerugian Negara Rp 175 Triliun Akibat Hutan Rusak