"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang tersangka," ujarnya.
"Pertama, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri HSU periode Agustus 2025 sampai sekarang. Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU. Dan ketiga, saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejari HSU," imbuh Asep merinci.
Modusnya diduga pemerasan. Nilainya pun tak main-main. Albertinus, sang mantan Kajari, diduga telah meraup Rp 804 juta hanya dalam rentang November-Desember 2025. Tak cuma itu, ia juga dituduh memotong anggaran kejaksaan sebesar Rp 257 juta untuk kepentingan pribadi, plus menerima Rp 450 juta dari penerimaan lain.
Rekannya, Asis Budianto, diduga menerima Rp 63,2 juta antara Februari hingga Desember. Sementara Taruna Fariadi, disebut menerima aliran dana terbesar dari skema ini, yakni sekitar Rp 1,07 miliar.
Pemeriksaan terhadap kesebelas saksi ini diharapkan bisa mengungkap lebih dalam jaringan dan alur dana dari praktik yang diduga kuat merugikan negara dan masyarakat HSU ini.
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Retak oleh 250 Drone
Menteri Kesehatan Turun Langsung, Fokuskan Pemulihan Layanan Primer Pascabencana Aceh
Pemerintah Siapkan Bantuan Tunai hingga Hunian Tetap untuk Korban Bencana Sumatera
Bank Jateng Jadi Bapak Asuh Desa, Gempur Kemiskinan Lewat Akses Modal