APBD DKI 2026 Susut Jadi Rp81,32 Triliun, Fokus ke Sampah, Banjir, dan Macet

- Sabtu, 27 Desember 2025 | 12:15 WIB
APBD DKI 2026 Susut Jadi Rp81,32 Triliun, Fokus ke Sampah, Banjir, dan Macet

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2026. Nilainya? Rp 81,32 triliun. Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup signifikan dibandingkan anggaran tahun 2025 lalu yang mencapai Rp 91,86 triliun.

Rencana anggaran itu resmi menjadi hukum daerah setelah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025. Dokumen tersebut diundangkan tepat pada tanggal 23 Desember 2025. Informasi ini bisa dilihat langsung di laman resmi Pemprov DKI, Sabtu (27/12/205).

Tak hanya Perda, juga ada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2025 yang menjabarkan lebih detail tentang pelaksanaan APBD tahun depan.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membeberkan rincian target keuangannya. Untuk tahun 2026, pendapatan daerah ditargetkan tembus Rp 71,45 triliun. Sementara itu, penerimaan dari pembiayaan daerah diproyeksikan sekitar Rp 9,87 triliun.

Di sisi lain, belanja daerah dipatok sebesar Rp 74,28 triliun. Lalu, untuk pengeluaran pembiayaan, angkanya sekitar Rp 7,04 triliun.

Dalam keterangannya, Pramono menyebut sejumlah fokus utama yang akan disokong oleh anggaran ini.

"APBD Tahun Anggaran 2026 menyoroti sejumlah isu strategis, yaitu penanganan sampah, pengendalian banjir, pencegahan stunting, penanggulangan kemiskinan, dan penanganan kemacetan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen menggunakan anggaran secara optimal agar manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh warga Jakarta,"

Jadi, intinya, anggaran yang sedikit menciut tahun depan diharapkan bisa tetap menjawab persoalan-persoalan klasik ibu kota. Mulai dari sampah yang menggunung, genangan banjir, hingga kemacetan yang tak kunjung reda. Semuanya butuh penanganan serius, dan anggaran inilah yang akan menjadi modal utamanya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar