Kasus narkoba yang menjerat pasangan suami-istri, Tigran Denre Sonda dan Donna Fabiola, semakin terbuka. Polisi mengungkap siasat Tigran menyelundupkan kokain dari Malaysia. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) di Bali. Caranya cukup licik: kokain dibungkus dalam paket-paket kecil, lalu diselipkan di antara tumpukan baju di dalam koper.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan detail modusnya.
"Tigran membawa langsung kokain dari Malaysia ke Indonesia dengan cara memasukkan Kokain ke dalam koper," katanya pada Kamis (25/12/2025).
"Diselipkan di tumpukkan baju dengan paket kecil yang disebar dalam koper. Lalu koper dimasukkan ke bagasi pesawat, untuk mengelabui sistem keamanan kepabeanan," ujarnya melanjutkan.
Menurut penyelidikan, Tigran membeli kokain itu secara tunai dari seorang warga Malaysia bernama Mujahid. Keduanya ternyata sudah kenal sejak 2023, saat sama-sama berprofesi sebagai broker. Tak cuma kokain, Mujahid diduga juga bisa menyediakan beragam jenis narkoba lain, mulai dari MDMA sampai Ketamin.
Setelah berstatus buron, Tigran akhirnya memilih menyerahkan diri. Itu terjadi pada 24 Desember 2025, tepatnya pukul 14.00 WIB. Polisi langsung memprosesnya dengan serangkaian pemeriksaan, termasuk tes urine.
Artikel Terkait
Hellyana Dijerat Kasus Ijazah Palsu, Kuasa Hukum Bantah Terima Surat Tersangka
Misa Natal Katedral Jakarta Ramai Melebihi Ekspektasi, Cuaca Buruk Tak Halangi Jemaat
Banjir Bandang Terjang Maninjau, Puluhan Rumah Terendam Material Batu dan Lumpur
Paus Leo XIV Kecewa, Rusia Tolak Gencatan Senjata di Hari Natal