Rincian hukumannya benar-benar membuat orang bergidik. Satu terpidana mendapat vonis 1.335 tahun penjara. Sementara itu, sepuluh terpidana lainnya masing-masing harus mendekam di balik jeruji antara 463 hingga 958 tahun. Sayangnya, tidak dijelaskan kapan persisnya vonis ini dijatuhkan atau apakah proses pengadilannya dilakukan secara massal.
Langkah tegas ini bukan hal baru. Sejak Maret 2022, Presiden Nayib Bukele memang menerapkan keadaan darurat untuk memerangi geng. Kebijakan itu memberi wewenang luas untuk menangkap siapa saja yang dicurigai tanpa perlu surat perintah lebih dulu.
Hasilnya? Lebih dari 90.000 orang telah ditahan dalam operasi besar-besaran ini. Meski begitu, ada juga sekitar 8.000 orang yang akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah. Situasinya memang kompleks, namun bagi banyak warga, langkah ini dianggap perlu untuk memutus teror geng yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Artikel Terkait
Ekonom: Prabowo Hidupkan Kembali Soemitronomics untuk Wujudkan Ekonomi Pancasila
Maguire: Fondasi Amorim Jadi Kunci Kebangkitan Manchester United
IOC Tetapkan Skrining Gen SRY sebagai Syarat Kelayakan Atlet Perempuan di Olimpiade
Menteri Fadli Zon Canangkan Revitalisasi Menyeluruh Keraton Surakarta