Rincian hukumannya benar-benar membuat orang bergidik. Satu terpidana mendapat vonis 1.335 tahun penjara. Sementara itu, sepuluh terpidana lainnya masing-masing harus mendekam di balik jeruji antara 463 hingga 958 tahun. Sayangnya, tidak dijelaskan kapan persisnya vonis ini dijatuhkan atau apakah proses pengadilannya dilakukan secara massal.
Langkah tegas ini bukan hal baru. Sejak Maret 2022, Presiden Nayib Bukele memang menerapkan keadaan darurat untuk memerangi geng. Kebijakan itu memberi wewenang luas untuk menangkap siapa saja yang dicurigai tanpa perlu surat perintah lebih dulu.
Hasilnya? Lebih dari 90.000 orang telah ditahan dalam operasi besar-besaran ini. Meski begitu, ada juga sekitar 8.000 orang yang akhirnya dibebaskan karena dinyatakan tidak bersalah. Situasinya memang kompleks, namun bagi banyak warga, langkah ini dianggap perlu untuk memutus teror geng yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
Artikel Terkait
Larangan Truk di Tol Nataru 2025 Berlaku Tanpa Henti Hingga 4 Januari
Puncak Bogor Diprediksi Macet Parah, Ganjil Genap Tak Diberlakukan
MAMBIS Pecahkan Kebuntuan Identifikasi 16 Korban Kecelakaan Krapyak
Gunungan Sampah Kepung Tangsel, Politikus Soroti Solusi Darurat