Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya penjelasan soal terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Intinya, aturan ini dibuat untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Sigit, prosesnya sudah melibatkan konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Polri tentu menghormati putusan MK," tegasnya.
"Makanya, sebelum Perpol diterbitkan, kami sudah melakukan konsultasi dengan kementerian dan stakeholder yang bersangkutan," ujar Sigit menambahkan.
Perpol yang mengatur soal Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi itu, dipastikan Sigit, memang bentuk tindak lanjut dari amar putusan konstitusi. "Jadi Perpol ini dibuat dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu," katanya.
Namun begitu, jalan peraturan ini belum berakhir. Sigit menyebut, aturan tersebut nantinya akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Bahkan, kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri yang akan datang.
"Yang jelas, Perpol ini nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang," jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan anggota yang sudah terproses lebih dulu? Sigit menggarisbawahi bahwa aturan ini tidak berlaku surut. "Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," lanjutnya.
Artikel Terkait
Pratikno: Huntara Jadi Prioritas Utama Pasca-Banjir di Tiga Provinsi
600 Tenaga Medis Diterjunkan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar Secara Bergilir
KemenImipas Borong Dua Penghargaan Keterbukaan Informasi di Tahun Perdananya
Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo, Dua Tewas Diduga Akibat Rem Blong