Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo punya penjelasan soal terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Intinya, aturan ini dibuat untuk patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Sigit, prosesnya sudah melibatkan konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
"Polri tentu menghormati putusan MK," tegasnya.
"Makanya, sebelum Perpol diterbitkan, kami sudah melakukan konsultasi dengan kementerian dan stakeholder yang bersangkutan," ujar Sigit menambahkan.
Perpol yang mengatur soal Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi itu, dipastikan Sigit, memang bentuk tindak lanjut dari amar putusan konstitusi. "Jadi Perpol ini dibuat dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti putusan MK. Saya kira itu," katanya.
Namun begitu, jalan peraturan ini belum berakhir. Sigit menyebut, aturan tersebut nantinya akan ditingkatkan statusnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Bahkan, kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri yang akan datang.
"Yang jelas, Perpol ini nanti akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan direvisi undang-undang," jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan anggota yang sudah terproses lebih dulu? Sigit menggarisbawahi bahwa aturan ini tidak berlaku surut. "Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," lanjutnya.
Polri Pastikan Semua Sudah Sesuai Aturan
Sebelumnya, penjelasan serupa juga datang dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Dia bilang, inti peraturan ini adalah mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif ke jabatan di tubuh kementerian atau lembaga lain.
Trunoyudo menegaskan, pengalihan jabatan ini punya landasan hukum yang kuat. Salah satu pijakannya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya.
"Regulasi itu masih memiliki kekuatan hukum mengikat, bahkan setelah amar putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 keluar," kata Trunoyudo kepada awak media pada Sabtu (13/12/2025).
Di sisi lain, ada juga payung hukum lain yang mendukung. Misalnya, Pasal 19 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membuka kemungkinan jabatan ASN tertentu diisi anggota Polri.
Tak ketinggalan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pun jadi acuan. Pasal 147 di dalamnya menyebut, jabatan ASN tertentu di instansi pusat bisa saja diisi oleh anggota Polri, tentu dengan mempertimbangkan kompetensi yang dimiliki.
Artikel Terkait
LPSK Kerahkan Tim Khusus Lindungi Korban Pemerkosaan Santriwati di Pesantren Pati
Harga Emas Anjlok ke Level Terendah Sejak Maret di Tengah Kekhawatiran Inflasi dan Ketegangan Geopolitik
Pemuda Mabuk Ditemukan Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi Tangerang
Anggota DPR Pati Dukung Penuh Proses Hukum Kasus Kekerasan Seksual Santri di Ponpes Ndholo Kusumo