Jelas Kompol Hadi lagi.
Barang bukti yang disita cukup lengkap. Selain dua motor, ada juga kunci letter T, anak kunci T, STNK asli, dan tentu saja dua golok tadi. Dari pengakuan mereka, ini bukan kali pertama. Modusnya sudah berjalan delapan kali, menjangkau wilayah Jakarta Barat hingga Tangerang. Salah satunya bahkan residivis kasus curanmor.
Rencananya, motor hasil curian itu mau dikirim ke Lampung via ekspedisi. Di sana sudah menunggu seorang penadah yang saat ini masih buron, berinisial D.
tandas Kapolsek.
Untuk sementara, kedua tersangka ditahan di Polsek Karawaci. Mereka menghadapi pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih terus berjalan, mengurai satu per satu jaringan yang terlibat.
Artikel Terkait
Kebakaran Dini Hari Hanguskan Kantor Rental dan Toko Oli di Depok, Kerugian Capai Rp 1,5 Miliar
Guru Surabaya Gugat UU Sisdiknas, Desak Pendidikan Lingkungan Jadi Mata Pelajaran Wajib
Lemhannas Soroti Ancaman Ekologis di Balik Skor Ketahanan Nasional 2025
Sidang Perdana Cerai Atalia-Ridwan Kamil Digelar, Ruang Sidang Sepi Tanpa Kehadiran Pasangan